- Home
-
- Megapolitan
-
- KKP Awasi Pembongkaran Pag...
KKP Awasi Pembongkaran Pagar Laut
Rabu, 12 Feb 2025, 04:00 WIBBEKASI - Akhirnya PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar secara mandiri pagar yang telah dipasangnya di perairan laut Bekasi. Meski bagitu, KKP mengawasipembongkaran mandiri tersebut.
Pengawasan dilalukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembongkaran masuk area Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
âPembongkaranmerupakan tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin,â kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, di Jakarta, Selasa (11/2).
Dia menyampaikan bahwa pagar laut sepanjang3,3 km yang terbuat dari bambu dengan urukan tanah initelah disegel oleh PSDKP karena menyulitkan aktivitas nelayan serta merusak ekosistem pesisir. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai dengan ketentuan dan tanpa Âhambatan.
Doni menuturkan bahwa dasar hukum sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Tiga Hari
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menargetkan tiga hari untuk menuntaskan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang membentang di perairan Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kemarin pembongkar mulai pukul 10.00 WIB. âDua hari ke depan selesai,â kata Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2).
Dia menyatakan, pembongkaran pagar laut tersebut merupakan inisiatif perusahaan selaku pemilik lahan sesuai dengan komitmen untuk menaati setiap regulasi Âpemerintah.
âPembongkaran melibatkan sejumlah pekerja TRPN. Kami juga mengerahkan satu unit alat berat untuk pekerjaan ini,â katanya.
Deolipa menyatakan objek pembongkaran menyasar deretan bambu yang terpasang pada area reklamasi yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembongkaran dilakukan dengan cara mencabut bambu dengan alat berat. Bambu yang berhasil dicabut kemudian dibuang di area perairan sekitar lokasi.
Pembongkaran pagar laut ini turut disaksikanPung Nugroho Saksonodan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah. Dalam kesempatan itu Pung mengatakan hanya bertugas mengawasi aksi perusahaan dalam membongkar pagar lautnya sendiri. wid/Ant/G-1
- pagar
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.