Bareskrim Polri Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut
Selasa, 11 Feb 2025, 10:39 WIBJAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut telah memeriksa 44 saksi terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro pada hari Senin (10/2) mengatakan, Kepala Desa Kohod telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi saat kasus sudah naik sidik.
âSudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,â ungkapnya, seperti dilaporkan Tribratanews, Selasa (11/2).
Ia mengatakan, sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan kepada 44 saksi. Kemudian, penyidik masih akan menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
âDari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,â ujarnya.
- Bareskrim Polri
- Pagar Laut di Tangerang
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Hari Raya
-
Gubernur Papua Jadikan Penanganan Kawasan Kumuh Prioritas Pembangunan
-
Kasus Kewarganegaraan Dean James, Pengadilan Tolak Tuntutan NAC Breda
-
NASA Baru Saja Merilis Foto-foto Terbaik Misi Artemis II
-
Konektivitas Sumatera Digenjot, Tol Jambi–Sengat Jalan Terus
-
Presiden Prabowo Panggil Purbaya hingga Agus Gumiwang, Bahas Pembentukan BUMN Khusus Ekspor
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.