- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Didesak Gelar ...
Pemprov DKI Didesak Gelar Operasi Pasar Stabilkan Stok Elpiji 3 Kg
Minggu, 09 Feb 2025, 11:35 WIBJAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendesak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi pasar guna menstabilkan pasokan elpiji 3 kilogram (kg).
"Saya mendesak Disnakertransgi DKI segera menggelar operasi pasar sebagai langkah nyata dalam mencegah kelangkaan, menstabilkan pasokan serta harga elpiji 3 kg ini," kata Kenneth di Jakarta, Sabtu.
Kenneth menduga ada sejumlah oknum nakal yang bermain seperti melakukan penimbunan dan pengoplosan, permainan harga oleh pengecer dan distribusi tidak tepat sasaran sehingga terjadi kelangkaan stok gas 3 kg terjadi.
Padahal, sudah jelas Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengatasi persoalan kelangkaan gas melon ini.
Maka itu, pria akrab disapa Kent meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan Pertamina dan Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menggelar operasi pasar guna menstabilkan pasokan dan harga elpiji 3 kg.
"Pemda Jakarta harus bekerjasama dengan Pertamina hingga UMKM, serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying dan membeli elpiji sesuai kebutuhan, sehingga pasokan gas ini bisa terjaga," ujarnya.
Lalu, Kent menyatakan sepakat dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa haram hukumnya bagi orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi. Karena kedua barang bersubsidi itu hanya diperuntukkan untuk golongan warga yang tak mampu.
Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani miskin.
Selain itu, dia juga meminta kepada penegak hukum agar memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan serta menimbun elpiji kg untuk membuat efek jera kepada pelaku.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Youth Today, Leaders Tomorrow: BI dan Pemprov DKI Bentuk 500 Pemimpin Muda Jakarta
-
BULOG Gerak Cepat! Sidak Pasar Serentak Cegah Beras Mahal
-
Dishub Bantul Bongkar Praktik Parkir Ilegal: Tanpa Karcis Resmi Jangan Bayar
-
Pemerintah Percepat Perpres Pertimahan, Yusril: Indonesia Harus Bisa Tentukan Harga Timah Dunia
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
-
InJourney Destination Bantu Rehab Rumah Nenek Kroniah di Sleman Agar Layak Huni
-
Petugas PN Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu untuk Tahanan, Modusnya Bikin Kaget!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.