Ijazah Elektronik Diterapkan Mulai Tahun 2025
Sabtu, 08 Feb 2025, 03:47 WIBJAKARTA - Ijazah elektronik dan cetak mandiri untuk jenjang sekolah dasar dan menengah akan diterapkan mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
âMelalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,â ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 secara daring yang diakses Jumat (7/2).
Winner menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Menurutnya, setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.
âOleh karena itu, kami terus mendorong transformasi digital, salah satunya penerapan ijazah elektronik,â jelasnya.
Cegah Pemalsuan
Dia mengungkapkan, penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Dengan demikian, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Winner menerangkan, langkah tersebut memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. Dia menekankan, bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.
âSatuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut,â katanya.
Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan. Menurutnya, data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya.
Dia melanjutkan, strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. Dengan demikian, proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
âSalah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,â ucapnya.
Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan adanya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah.
âNamun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,â terangnya.
- Ijazah Palsu
- kemendikdasmen
- Ijazah Elektronik
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Harga Cabai Rawit Rp48.103/Kg, Bawang Merah Rp41.225/Kg
-
Belanja Militer Global Capai Rekor 2,89 Triliun Dollar AS
-
Siswa Tidak Wajib Ikut TKA
-
Telkomsel Dukung Peran Perempuan di Bidang STEM Lewat Program PromptHer, Rayakan Hari Kartini dengan Pelatihan AI untuk Perempuan di Jabodetabek
-
Lomba Pianica Nasional 2025 Resmi Dibuka, Ajak Pelajar SD dan SMP Ekspresikan Cinta Budaya Lewat Musik
-
Banyak Ijazah Palsu, Kampus Diimbau Terapkan Ijazah Digital
-
Ketua RT di Blora Nekat Melintasi Jalan Cor Basah, Videonya Viral dan Berujung Laporan Polisi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.