Anggota DPR Usulkan Pelarangan Tegas soal Penggunaan Gawai dan Akses Internet bagi Anak
Sabtu, 08 Feb 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh secara tegas mengusulkan agar aturan terkait penggunaan gawai dan akses internet bagi anak bukan sekadar pembatasan, melainkan berupa pelarangan secara tegas.

âKalau saya usulkan bukan pembatasan, tapi pelarangan secara tegas,â kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/2).
Menurut dia, persoalan penggunaan gawai dan akses internet di kalangan anak-anak sudah sangat memprihatinkan dan para orang tua kesulitan mengatur anak-anaknya dalam menggunakan gawai.
Ia mengatakan jika penggunaan gawai dan akses internet bagi anak hanya sekadar dibatasi maka aturan itu tidak akan efektif. Pembatasan berdasarkan akun pengguna atau akun anak juga masih berpotensi untuk diakali.
Soleh mencontohkan aturan pembatasan penggunaan gawai dan akses internet diterapkan bagi anak berusia di bawah 16 tahun masih dapat disiasati oleh anak yang berusia 14 tahun. Misalnya, dengan meminjam akun temannya yang berusia di atas 16 tahun.
âAnak berusia 14 tahun itu bisa main ke rumah temannya dan main gadget dengan akun milik temannya yang usianya di atas 16 tahun. Jadi, anak itu masih bermain gadget dan mengakses internet,â ujarnya.
Dia menegaskan pula apabila pembatasan dilakukan berdasarkan akun yang dimiliki anak maka mereka pun masih bisa menggunakan akun-akun yang lain, seperti menggunakan akun palsu.
âPertanyaannya, kalau pembatasan berdasarkan akun, hari ini kita di IG (Instagram) punya satu akun asli, tetapi bisa mempunyai akun-akun palsu. Kita bisa punya ratusan akun yang palsu,â tuturnya.
Dia menegaskan pembatasan penggunaan gawai dan akses tidak ada artinya karena sekalipun dibatasi anak masih tetap bisa menggunakan handphone dan mengakses internet. âKalau dibatasi, saya rasa ini tidak ada artinya. Jadi, saya merekomendasikan bukan pembatasan, tetapi pelarangan secara tegas bagi anak usia di bawah 16 tahun,â katanya.
Oleh karena itu, Soleh menegaskan usulan pelarangan penggunaan gawai dan akses internet pada waktu-waktu tertentu. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK
-
Perbaikan Jalan Pantura Batang–Pemalang untuk Mudik 2026
-
Schneider Electric Dukung RS Telogorejo Jadi Smart Hospital melalui Penerapan Teknologi EcoStruxure Building Operation
-
Kemenhaj Ajak Masyarakat Doakan Korban Banjir Sumatra
-
Bundesliga Jerman: Bayern Tahan Imbang Leverkusen 1-1 Meski Bermain dengan Sembilan Orang
-
8.853 Warga Temanggung Dapat Rp1,2 Juta dari DBHCHT Kabupaten
-
Tribune Selatan GBLA Ditutup Saat Laga Persib vs Persita, Ini Alasannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.