Kemendagri Sentil Daerah Soal Anggaran
Jumat, 07 Feb 2025, 14:55 WIBJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan pentingnya keselarasan anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD 2025 yang harus mengacu pada alokasi transfer ke daerah (TKD) sesuai arahan Preside. Juga ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana TKD TA 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuangan Daerah Update Seri Ke-58 di Jakarta, Kamis (6/2).
Fatoni mengungkapkan Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tanggal 11 Desember 2024.
SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Indonesia dan Belarus Perkuat Kerja Sama Pangan-Agrikultur
-
DPR Setuju dengan Kebijakan Tidak Memberikan PR bagi Murid di Jabar
-
Profesor IPB Ingatkan: Sekali Produk BBM Bermasalah, Kepercayaan Publik Ambruk!
-
Gubernur Pramono Sentil Soal Transparansi: BPKP Harus Awasi Semua Anggaran Jakarta
-
Ada Demo Buruh di Monas, Polisi Kerahkan 1.600 Personel
-
Transisi Cepat Persib Bandung Jadi Kewaspadaan Arema FC
-
Respon Pertumbuhan Ekosistem Digital, Indonet Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Fiber Optik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.