- Home
-
- Luar Negeri
-
- Trump Teken Perintah Eksek...
Trump Teken Perintah Eksekutif Keluar dari Dewan HAM PBB
Kamis, 06 Feb 2025, 02:25 WIBWASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif agar AS keluar dari badan utama PBB yang bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia. Trump menandatangani perintah tersebut di Ruang Oval pada Selasa (4/2).
Perintah eksekutif itu menyerukan agar AS keluar dari Dewan HAM PBB serta Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), dan meninjau kembali keterlibatan AS di UNESCO.
Trump mengkritik PBB, dengan mengatakan kepada wartawan bahwa terdapat harapan besar untuk PBB. Namun, ia mengungkapkan PBB tidak dijalankan dengan baik dan tidak menjalankan tugasnya. Trump pun menggarisbawahi bahwa badan internasional tersebut sebagian besar didanai oleh AS, tetapi seharusnya tidak demikian.
âAS harus mengurangi kontribusinya karena sudah tidak proporsional," ucap Trump.
AS juga keluar dari Dewan HAM PBB dan UNESCO selama masa jabatan pertama Trump, dengan mengatakan bahwa badan tersebut bias terhadap Palestina dan tidak netral terkait Israel. Washington DC bergabung kembali dengan organisasi-organisasi tersebut di bawah pemerintahan mantan Presiden Joe Biden, dengan memprioritaskan kerja sama internasional. NHK/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Gebrakan Baru Donald Trump, Tuding Tiongkok Campur Tangan dalam Pemilu 2020
-
Kasus yang Melingkungi Proyek Marina Bay City Belum Juga Kelar
-
Buka Akses Global untuk Santri, Gubernur Khofifah Luncurkan Beasiswa LPPD Jatim 2026
-
Trump Sebut Kesepakatan dengan Iran Bisa Ditandatangani di Eropa Dalam Beberapa Hari ke Depan
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
-
Tempa IKM Logam! Kemenperin Buka Jalan Masuk Rantai Pasok Manufaktur Nasional
-
Aturan Tak Tertulis Berpakaian Anggota Kabinet, Ternyata Trump Tidak Menyukai Sepatu Coklat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.