- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD bentuk pansus guna pe...
DPRD bentuk pansus guna percepat revisi perda akomodasi sekolah gratis
Kamis, 30 Jan 2025, 16:15 WIBJakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta membentuk panitia khusus untuk mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan guna mengakomodasi program sekolah gratis di swasta maupun negeri.
"Sekolah gratis ini juga merupakan program gubernur terpilih. Agar semua berjalan lancar harus didukung oleh regulasi sebagai payung hukum," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, program sekolah gratis di Jakarta di sekolah negeri maupun swasta dari SD sampai SMA memerlukan payung hukum.
Untuk itu, DPRD berupaya merealisasikan dengan membentuk panitia khusus (pansus) dalam rangka mempercepat revisi Perda Pendidikan guna menjadi payung hukum sekolah gratis di Jakarta.
"Ini tidak mudah. Untuk bisa menyelesaikan sesegera mungkin Perda Pendidikan. Makanya kita bentuk pansus Perda Pendidikan, biar dibahas khusus. Sehingga perda yang kita butuhkan untuk mewadahi, memayungi sekolah gratis bisa selesai," kata dia.
Khoirudin menambahkan bahwa program sekolah gratis di Jakarta diharapkan dapat terealisasikan untuk Tahun Ajaran 2025-2026 dan jika tidak sempat maka dapat dilaksanakan percobaan sekala kecil.
"Walaupun belum seluruhnya bisa dilakukan. Nantinya penerapan sekolah gratis dapat 'piloting' terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya,Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel) menyebutkan program sekolah swasta gratis di Jakarta akan diuji coba terlebih dahulu.
"Kemarin kami rapat tiga, empat kali dengan Dinas Pendidikan, mungkin akan dicoba, uji coba dulu," kata Ketua Tim Transisi Pramono-Doel Ima Mahdiah.
Kendati demikian, keputusan untuk menjalankan program ini atau tidak ada berada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dan Rano Karno.
"Tapi balik lagi ini keputusan tetap di pak gubernur dan pak wakil gubernur," ujar Ima seraya menambahkan pihaknya masih membahas mekanisme pelaksanaan sekolah swasta gratis.
Terkait sekolah swasta gratis, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan program ini tak hanya membiayai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), melainkan juga kebutuhan pribadi peserta didik.
Namun, Disdik menyatakan masih menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tentang Sistem Pendidikan di Jakarta.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan di Jalan Tol Malaysia
-
Wabah Hantavirus: WHO Curigai Penularan dari Manusia ke Manusia dan Apa Saja yang Kita Ketahui dari Penyebarannya
-
Dugaan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik, WHO Selidiki Kematian 3 Penumpang
-
Kementan: Mesin Pertanian Mulai Beralih ke Energi Terbarukan
-
Taylor Swift dan Bad Bunny Duduki Daftar Artis Paling Banyak Diputar Sepanjang Masa versi Spotify
-
Pemkab Bandung Barat Genjot Perbaikan Jalan Rusak, Target 33 Ruas pada 2026
-
Prajurit Kodam Pattimura Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di JMP
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.