200 Rumah Tidak Layak Huni Dibedah Pemkab Serang Senilai Rp25 Juta

Kamis, 30 Jan 2025, 20:14 WIB

SERANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, melanjutkan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun ini sebanyak 200 rumah dengan bantuan senilai 25 juta rupiah per unit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Deni Hartono, di Serang, Kamis (30/1), mengatakan untuk tahun ini pembangunan RTLH yang berasal dari APBD Kabupaten Serang yakni sebanyak 200 unit dan untuk setiap unit akan mendapatkan dana APBD sebesar 25 jutarupiah.

Ket. Foto: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat penandatanganan kerja sama pembangunan RTLH di Pemkab Serang, Kamis (30/1/2025). — Sumber: ANTARA

"Jadi, 200 unit itu tersebar di 29 kecamatan, dan untuk setiap unit mendapatkan bantuan sebesar 25 juta rupiah dari APBD Kabupaten Serang," katanya.

Dia menjelaskan dalam penanganan RTLH, Pemkab Serang tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi turut dibantu melalui Baznas, APBD Provinsi, APBN, dan CSR Bank Bjb KCK Banten.

"Kemarin juga sudah ada beberapa yang melakukan kerjasama dengan DPRKP, baik Bank Bjb, Baznas dan Provinsi Banten untuk membantu penanganan RTLH di Kabupaten Serang," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan data pada tahun 2025, di Kabupaten Serang menyisakan sebanyak 8.196 unit RTLH yang telah terdapat Surat Keputusan (SK) Bupati Serang.

"Diharapkan dari anggaran lain ditargetkan dapat mencapai 1.000 unit pembangunan untuk tahun ini, karena jika hanya mengandalkan APBD, terbatas," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.