- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Korsel Didakwa Ja...
Presiden Korsel Didakwa Jadi Pemimpin Pemberontak
Selasa, 28 Jan 2025, 00:21 WIBSEOUL - Jaksa Korea Selatan (Korsel) pada hari Minggu (26/1), mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan sebagai pemimpin pemberontakan setelah ia gagal memberlakukan darurat militer, dan memerintahkan pemimpin yang diskors itu untuk tetap ditahan.
Dikutip dari Alto Broadcasting System Chronicle Broadcasting Network (ABS CBN), Yoon menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik dengan upayanya pada tanggal 3 Desember untuk menangguhkan pemerintahan sipil, sebuah langkah yang hanya berlangsung enam jam sebelum para anggota parlemen menantang tentara bersenjata di parlemen untuk menolaknya.
Ia dimakzulkan segera setelah itu, dan awal bulan ini menjadi kepala negara Korea Selatan pertama yang sedang menjabat ditangkap. Itu terjadi setelah penahanan selama berminggu-minggu di kediamannya di mana tim pengamanan pribadi elitnya menolak upaya penangkapannya.
"Telah mendakwa Yoon Suk Yeol dengan penahanan hari ini atas tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan," kata jaksa penuntut lewat sebuah pernyataan.Â
Dia telah ditahan di Pusat Penahanan Seoul sejak penangkapannya, dan dakwaan resmi dengan penahanan berarti dia sekarang akan ditahan di balik jeruji besi sampai persidangannya, yang harus dilakukan dalam waktu enam bulan.
Dakwaan tersebut sudah diduga secara luas setelah pengadilan dua kali menolak permintaan jaksa untuk memperpanjang surat perintah penangkapannya sementara penyelidikan mereka terus berlanjut.
"Setelah peninjauan menyeluruh terhadap bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan, (jaksa) menyimpulkan sudah sepantasnya untuk mendakwa terdakwa," kata mereka dalam sebuah pernyataan.
Kebutuhan untuk menahan Yoon di balik jeruji besi dibenarkan oleh "risiko berkelanjutan akan pemusnahan barang bukti", kata mereka.
Tuduhan utamanya -- menjadi pemimpin pemberontakan -- tidak tercakup dalam kekebalan presiden, mereka menambahkan.
"Kita perlu menahan bukan hanya mereka yang bersekongkol melakukan pemberontakan ilegal, tetapi juga mereka yang menghasutnya dengan menyebarkan informasi yang salah," kata anggota parlemen Han Min-soo.
Tanpa memberikan bukti, Yoon dan tim hukumnya telah menunjuk pada dugaan kecurangan pemilu dan kebuntuan legislatif di parlemen yang dikuasai oposisi sebagai pembenaran atas pengumumannya mengenai darurat militer.
Yoon telah bersumpah untuk "berjuang sampai akhir", memperoleh dukungan dari para pendukung yang telah mengadopsi retorika "hentikan pencurian" yang diasosiasikan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Dakwaan ini akan memberikan rasa lega, menegaskan kembali bahwa tatanan konstitusional berfungsi sebagaimana mestinya," kata Bae Kang-hoon, salah satu pendiri lembaga pemikir politik Valid.
Yoon juga menghadapi serangkaian sidang Mahkamah Konstitusi, untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulannya dan mencabut jabatan presidennya secara resmi.
Jika pengadilan memutuskan melawan Yoon, ia akan kehilangan kursi kepresidenan dan pemilihan umum akan diadakan dalam waktu 60 hari.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Risiko Mengintai! OJK Didorong Perkuat Deteksi Dini di Sektor Keuangan
-
148.286 Pengunjung Padati Ragunan saat Libur Tahun Baru Islam
-
Indonesia Amankan Investasi Hijau Rp278 Triliun untuk Proyek Energi Sampah dan Ekonomi Biru
-
Dame Un Grr Meledak di TikTok! Arti Liriknya Bikin Netizen Makin Pede Tampil Fierce!
-
Persipura Jayapura Mencatatkan Rekor Penonton Terbanyak
-
BMKG: Jakarta Diprakirakan Cerah Sepanjang Siang dan Malam Hari Ini
-
Bangka Tengah Mengembangkan Desa Lewat Program Dosen Pulang Kampung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.