Presiden Korsel Didakwa Jadi Pemimpin Pemberontak

Selasa, 28 Jan 2025, 00:21 WIB

SEOUL - Jaksa Korea Selatan (Korsel) pada hari Minggu (26/1), mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan sebagai pemimpin pemberontakan setelah ia gagal memberlakukan darurat militer, dan memerintahkan pemimpin yang diskors itu untuk tetap ditahan.

Dikutip dari Alto Broadcasting System Chronicle Broadcasting Network (ABS CBN), Yoon menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik dengan upayanya pada tanggal 3 Desember untuk menangguhkan pemerintahan sipil, sebuah langkah yang hanya berlangsung enam jam sebelum para anggota parlemen menantang tentara bersenjata di parlemen untuk menolaknya.

Ket. Foto: Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediaman resminya di Seoul. — Sumber: Istimewa

Ia dimakzulkan segera setelah itu, dan awal bulan ini menjadi kepala negara Korea Selatan pertama yang sedang menjabat ditangkap. Itu terjadi setelah penahanan selama berminggu-minggu di kediamannya di mana tim pengamanan pribadi elitnya menolak upaya penangkapannya.

"Telah mendakwa Yoon Suk Yeol dengan penahanan hari ini atas tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan," kata jaksa penuntut lewat sebuah pernyataan. 

Dia telah ditahan di Pusat Penahanan Seoul sejak penangkapannya, dan dakwaan resmi dengan penahanan berarti dia sekarang akan ditahan di balik jeruji besi sampai persidangannya, yang harus dilakukan dalam waktu enam bulan.

Dakwaan tersebut sudah diduga secara luas setelah pengadilan dua kali menolak permintaan jaksa untuk memperpanjang surat perintah penangkapannya sementara penyelidikan mereka terus berlanjut.

"Setelah peninjauan menyeluruh terhadap bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan, (jaksa) menyimpulkan sudah sepantasnya untuk mendakwa terdakwa," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Kebutuhan untuk menahan Yoon di balik jeruji besi dibenarkan oleh "risiko berkelanjutan akan pemusnahan barang bukti", kata mereka.

Tuduhan utamanya -- menjadi pemimpin pemberontakan -- tidak tercakup dalam kekebalan presiden, mereka menambahkan.

"Kita perlu menahan bukan hanya mereka yang bersekongkol melakukan pemberontakan ilegal, tetapi juga mereka yang menghasutnya dengan menyebarkan informasi yang salah," kata anggota parlemen Han Min-soo.

Tanpa memberikan bukti, Yoon dan tim hukumnya telah menunjuk pada dugaan kecurangan pemilu dan kebuntuan legislatif di parlemen yang dikuasai oposisi sebagai pembenaran atas pengumumannya mengenai darurat militer.

Yoon telah bersumpah untuk "berjuang sampai akhir", memperoleh dukungan dari para pendukung yang telah mengadopsi retorika "hentikan pencurian" yang diasosiasikan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Dakwaan ini akan memberikan rasa lega, menegaskan kembali bahwa tatanan konstitusional berfungsi sebagaimana mestinya," kata Bae Kang-hoon, salah satu pendiri lembaga pemikir politik Valid.

Yoon juga menghadapi serangkaian sidang Mahkamah Konstitusi, untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulannya dan mencabut jabatan presidennya secara resmi.

Jika pengadilan memutuskan melawan Yoon, ia akan kehilangan kursi kepresidenan dan pemilihan umum akan diadakan dalam waktu 60 hari.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.