- Home
-
- Luar Negeri
-
- ICC Akan Ajukan Surat Peri...
ICC Akan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Atas Kejahatan Perang di Sudan
Selasa, 28 Jan 2025, 22:51 WIBHamilton- Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengumumkan akan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap individu yang terkait dengan dugaan kejahatan perang di Darfur, Sudan.
Berbicara di sesi Dewan Keamanan PBB tentang Sudan dan Sudan Selatan, Senin (28/1), Khan menggambarkan situasi sebagai penderitaan yang semakin memburuk dan kesengsaraan yang semakin dalam bagi rakyat Darfur, dengan kelaparan, konflik yang meningkat, dan serangan yang ditargetkan terhadap perempuan dan anak-anak.
âKelaparan terjadi di Darfur. Konflik meningkat. Anak-anak menjadi target. Anak perempuan dan perempuan menjadi korban pemerkosaan, dan seluruh lingkungan dipenuhi kehancuran," katanya.
Dia menggambarkan tuduhan dengan berdasarkan bukti dan menambahkan, "Ini bukan, saya ingin menegaskan, sebuah penilaian umum. Ini bukan penilaian dari laporan yang tidak terverifikasi. Ini adalah analisis tajam yang telah dicapai kantor saya berdasarkan bukti dan informasi yang dikumpulkan dan ditinjau.
Khan menekankan perhatian khusus terhadap kekerasan berbasis gender, menyebut kejahatan tersebut sebagai prioritas bagi kantornya.
âSaya dapat mengonfirmasi hari ini bahwa kantor saya sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengajukan surat perintah penangkapan terkait kejahatan yang kami duga sedang dan telah dilakukan di Darfur Barat,â ucapnya.
Dia lebih lanjut menekankan bahwa pengajuan surat perintah penangkapan hanya akan dilakukan ketika kantornya puas dengan bukti dan memastikan ada prospek nyata untuk dijatuhi hukuman.
Khan juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi hukum humaniter internasional.
âSekarang, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, demi kebaikan bersama, patuhilah hukum humaniter internasional, bukan sebagai bentuk amal, bukan karena kebutuhan politik, tetapi karena tuntutan kemanusiaan,â ujarnya.
Dia juga menyerukan diakhirinya penderitaan perempuan, anak-anak, dan laki-laki di Darfur.
Di Sudan, perang antara paramiliter Rapid Support Forces (RSF) dan tentara Sudan telah berlangsung sejak April 2023.
Kedua pihak saling menuduh melakukan kejahatan perang, termasuk menyerang warga sipil dan menembaki area pemukiman secara membabi buta yang mengakibatkan puluhan ribu orang tewas.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
New York Knicks Menang atas San Antonio Spurs pada Game 1 NBA Finals
-
Milos Raickovic dan Gali Freitas Optimistis Bawa Persebaya Capai Target Musim 2025/2026
-
Petani Perkuat Perlindungan Padi dengan Jaring Pengaman
-
Festival Balon Udara Wonosobo Digelar di 23 Titik, Polisi Intensifkan Patroli
-
Bupati Mahulu Optimistis Cetak Sawah 141 Hektare Rampung pada 2026.
-
Polda NTT Genjot Pariwisata Lewat Kegiatan Budaya Bhayangkara
-
Pemprov Babel Gelar Kontes Durian, Lima Varietas Unggul Lokal Siap Didaftarkan ke Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.