BPR-BPRS Didesak Percepat Proses Konsidasi, Ini Alasan OJK
Selasa, 28 Jan 2025, 00:00 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) mempercepat proses konsolidasi agar target pemenuhan modal inti minimum (MIM) tercapai.
"Pengawas senantiasa meminta BPR/S mengakselerasi proses konsolidasi perbankan guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (27/1).
Dian mencatat masih terdapat BPR/BPRS yang belum memenuhi MIM sebesar 6 miliar rupiah, dengan batas waktu pemenuhannya ditetapkan hingga posisi keuangan BPR dan BPRS masing-masing 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.
Bagi BPR/ BPRS yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan dengan BPR/ BPRS lain, bermitra dengan investor strategis, atau melalui proses akuisisi.
Namun, secara keseluruhan, catat Dian, terdapat hasil yang positif dan peningkatan signifikan dalam jumlah bank yang memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya sejalan dengan tujuan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) terkait Konsolidasi Bank dan Pemenuhan MIM.
Dia mengingatkan POJK Pemenuhan MIM BPR/ BPRS bertujuan menguatkan ketahanan permodalan BPR/ BPRS sehingga meningkatkan kapasitas dalam menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan perluasan kegiatan usaha BPR/BPRS, sehingga menjadikan penguatan permodalan sebagai salah satu aspek strategis yang harus dipenuhi.
Bentuk KUB
Tak hanya BPR/ BPRS, bank pembangunan daerah (BPD) juga memiliki kewajiban pemenuhan MIM yakni sebesar 3 triliun rupiah yang dapat dilakukan secara mandiri. Pemenuhan MIM ini juga dapat dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Dian mengatakan seluruh BPD sudah memenuhi modal inti minimum, baik melalui pemenuhan MIM secara mandiri atau melalui pembentukan KUB.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Awas Provokasi Thailand, Kevin Diks Peringatkan Skuad Garuda Jangan Terbawa Emosi di SUGBK
-
Antonelli Memimpin Makin Jauh dari Russell di Klasemen F1, Ini Daftar Klasemen Selengkapnya
-
Jangan Asal Klik! Ini Modus Baru Penipuan yang Wajib Diwaspadai Nasabah Aset Digital
-
Kabel Semrawut, Gerakan 5M Didorong Percepat Penataan Kabel Bawah Tanah
-
Setelah Eksekusi Suntik Mati yang Menyiksa dan Gagal, Terpidana Mati Christa Pike Pulang dari Rumah Sakit dan Harus Kembali ke Penjara
-
Mensos Tegas! Perundungan di Sekolah Rakyat Bisa Berujung Pemecatan
-
Data Center Jatiluhur Butuh Air 33 Juta Liter per Hari, PAM Jaya Diminta Waspada
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.