BPR-BPRS Didesak Percepat Proses Konsidasi, Ini Alasan OJK
Selasa, 28 Jan 2025, 00:00 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) mempercepat proses konsolidasi agar target pemenuhan modal inti minimum (MIM) tercapai.
"Pengawas senantiasa meminta BPR/S mengakselerasi proses konsolidasi perbankan guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (27/1).
Dian mencatat masih terdapat BPR/BPRS yang belum memenuhi MIM sebesar 6 miliar rupiah, dengan batas waktu pemenuhannya ditetapkan hingga posisi keuangan BPR dan BPRS masing-masing 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.
Bagi BPR/ BPRS yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan dengan BPR/ BPRS lain, bermitra dengan investor strategis, atau melalui proses akuisisi.
Namun, secara keseluruhan, catat Dian, terdapat hasil yang positif dan peningkatan signifikan dalam jumlah bank yang memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya sejalan dengan tujuan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) terkait Konsolidasi Bank dan Pemenuhan MIM.
Dia mengingatkan POJK Pemenuhan MIM BPR/ BPRS bertujuan menguatkan ketahanan permodalan BPR/ BPRS sehingga meningkatkan kapasitas dalam menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan perluasan kegiatan usaha BPR/BPRS, sehingga menjadikan penguatan permodalan sebagai salah satu aspek strategis yang harus dipenuhi.
Bentuk KUB
Tak hanya BPR/ BPRS, bank pembangunan daerah (BPD) juga memiliki kewajiban pemenuhan MIM yakni sebesar 3 triliun rupiah yang dapat dilakukan secara mandiri. Pemenuhan MIM ini juga dapat dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Dian mengatakan seluruh BPD sudah memenuhi modal inti minimum, baik melalui pemenuhan MIM secara mandiri atau melalui pembentukan KUB.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI
-
Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Cair Akhir Pekan Ini
-
Kripto RI Masuk Babak Baru: OJK Jadi Pengawas, Industri Siap "Naik Kelas"
-
Paolo Maldini Resmi Jadi Direktur Teknis FIGC, Pimpin Proyek Italia Menuju Piala Dunia 2030
-
Jakarta Timur Pangkas 12.254 Pohon Rawan Tumbang Sepanjang 2026, Keselamatan Warga Jadi Prioritas.
-
Piala AFF 2026: Vietnam Tak Terbebani Gelar Juara Bertahan Jelang Hadapi Singapura
-
Pemerintah Kota Samarinda Lestarikan 17 Situs Cagar Budaya Penyokong Identitas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.