Wamendagri: 270 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 6 Februari 2025
Jumat, 24 Jan 2025, 01:30 WIBJAKARTA - Sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 rencananya dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025.
Kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari itu tergabung dalam pelantikan pertama para kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
âInsyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,â kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, selepas sidang kabinet.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam acara pelantikan itu, jelas Bima, pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada 2024, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno juga akan dilantik Presiden Prabowo.
Wamendagri menambahkan pelantikan kepala daerah kemungkinan akan berlangsung selama tiga kali atau tiga termin. âMungkin ada tiga, kan yang kedua nanti (untuk kepala daerah) yang gugatannya ditolak atau dismissal, yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,â kata Bima.
Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu menyesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang. âJadi, yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,â sambung Wamendagri.
Bima menyampaikan jadwal pelantikan yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI juga telah dilaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo saat sidang kabinet pada Rabu sore.
âPak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,â kata Bima Arya.
Berkekuatan HukumÂ
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
âPertanyaan berikutnya, (kepala daerah) yang bersengketa bagaimana? Ya, (pelantikannya) kita tunggu hasil putusan MK,â kata Rifqi.
Sebab, kata dia, amar putusan yang dikeluarkan MK terhadap perkara PHP bisa berbeda-beda. Misalnya, ada perkara yang mungkin saja akan diputus ditolak berdasarkan putusan dismissal proses di MK. âYang itu nanti mungkin akan jauh lebih dulu putusannya. Kami prediksi sekitar pertengahan Februari,â ujarnya.
- Pelantikan Kepala Daerah
Redaktur: Sriyono
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Sebelum Dilantik, 481 Kepala Daerah Terpilih Latihan Baris Berbaris di Monas
-
Ini Tugas Pertama yang Dilakukan Pramono-Rano Usai Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub DKI
-
Gelar Demo 'Indonesia Gelap' di Patung Kuda, Mahasiswa Ajukan 13 Tuntutan
-
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie Sebut Pelantikan Serentak oleh Presiden Membanggakan
-
Presiden Prabowo: Pelantikan 961 Kepala Daerah Momentum Bersejarah bagi Indonesia
-
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Kepresidenan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.