Jelang Putusan 'Dismissal' Pilkada, MK Minta untuk Menerima Hasil dengan Ikhlas
Jumat, 24 Jan 2025, 09:28 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pesan kepada para pihak bersengketa Pilkada 2024 menjelang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal dibacakan, yaitu agar para pihak yang bersengketa dapat menerima putusan Mahkamah dengan ikhlas, terlepas apa pun hasilnya.
âMudah-mudahan suasana kondusif ini berjalan sampai akhir nanti, apa pun hasilnya. Jadi, kalau kita sudah serahkan ke MK, kita harus terima hasilnya dengan ikhlas,â kata Saldi Isra saat memimpin sidang panel II di MK, Jakarta, Kamis.
Saldi pun meminta para pihak menjaga kekondusifan persidangan hingga akhir.
Menurut Saldi, baik pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut maupun tidak, sama-sama mendapatkan pembelajaran dari proses sidang tersebut.
âKalau ada yang beruntung sekarang alhamdulillah; yang belum beruntung alhamdulillah juga, ada waktu ke depan merebut keberuntungan baru,â tuturnya.
Di samping itu, Wakil Ketua MK juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan kontestasi rutin setiap lima tahun.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan pesan optimisme kepada para pihak yang bersengketa.
âIni âkan agenda rutin, ya, sirkulasi sekali lima tahun; yang gagal sekarang, nanti diulang lagi. Jadi, selalu ada harapan. Tidak pernah [ada] harapan yang tertutup sama sekali,â kata Saldi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11â13 Februari 2025.
Bagi perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian, dapat menghadirkan saksi maupun ahli ke hadapan persidangan. Jumlah saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dibatasi, yakni maksimal enam orang untuk perkara sengketa gubernur dan empat orang untuk perkara sengketa bupati/wali kota.
Saldi menjelaskan, komposisi saksi atau ahli yang akan dihadirkan tergantung kebutuhan masing-masing pihak selama tidak melebihi batas maksimal.
âJadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya. Boleh separuh-separuh. Terserah, tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,â katanya.
Para pihak wajib menyerahkan data identitas, CV, serta keterangan dari setiap saksi atau ahli yang dihadirkan. Sementara itu, khusus untuk ahli wajib menyertakan izin dari atasan yang bersangkutan.
âItu harus diserahkan di kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian,â ujar Saldi.
Sidang pembuktian dijadwalkan pada 14â28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah itu, pada 3â6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7â11 Maret 2025.
Diketahui, total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) untuk tahun 2024 mencapai 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Sengketa Pilkada 2024
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani: AMPK Adukan Pimpinan Komisi III DPR ke MKD
-
Sidang pleno khusus laporan tahunan 2025 Mahkamah Konstitusi
-
Tembus Bollywood, Dikha “Aura Farming” Tampil di Lagu Penyanyi India
-
Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain
-
Aturan Lampu Lalu Lintas Merah, Kuning, Hijau di UU LLAJ Dipersoalkan di MK Oleh Penyandang Buta Warna Parsial
-
Penutupan Bandung Zoo Berimbas Menurunnya Jumlah Wisatawan
-
Situasi Memanas! Thailand Evakuasi 60.000 Warga Akibat Bentrok dengan Kamboja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.