Mendikdasmen: Bukan Libur, tapi Mengatur Pembelajaran di Masa Ramadan
Sabtu, 18 Jan 2025, 03:03 WIBMendikdasmen menyatakan keputusan pemerintah terkait pembelajaran siswa di masa Ramadan bukan mengenai libur sekolah, tetapi mengatur pembelajarannya
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muâti menyebutkan keputusan pemerintah terkait pembelajaran siswa Indonesia di masa Ramadan, yakni mengatur pembelajaran di masa bulan puasa, bukan mengenai libur sekolah di bulan suci tersebut.

âBahasanya bukan libur Ramadan ya. Karena ada yang nulis libur Ramadan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan,â kata Abdul Muâti ditemui awak media di Istana Kepresidenan di Jakarta, Jumat (17/1).
Menurutnya, hal itu perlu diluruskan karena pihaknya tidak memberi pernyataan adanya libur untuk anak-anak sekolah selama momen bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. Sayangnya, pemberitaan yang beredar saat ini menyebutkan hal yang tengah digodok pemerintah tersebut sebagai libur Ramadan untuk anak-anak sekolah.
âJangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadan. Pembelajaran di bulan Ramadan, gitu,â kata Abdul Muâti.
Saat ditanya kelanjutan kebijakan pembelajaran di masa Ramadan itu, ia mengatakan bahwa Kemendikdasmen sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bersama lintas kementerian dan lembaga itu. âSudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama,â kata Abdul Muâti.
Meski begitu, Mendikdasmen belum menjelaskan bagaimana mekanisme lengkap tentang program pembelajaran di masa Ramadan untuk para pelajar tersebut.
Sebelumnya, sejak awal Januari 2025, pembahasan mengenai wacana libur sekolah di masa Ramadan mengemuka.
Pada Senin (13/1) Mendikdasmen, Abdul Muâti mengatakan ada sejumlah usulan dari masyarakat terkait libur sekolah saat Ramadan.
Pertama, kata dia, ada masyarakat yang mengusulkan libur sekolah penuh selama Ramadan. Lalu kegiatan anak-anak selama libur akan diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat.
âYang kedua, itu paro-paro (setengah-setengah). Artinya, ada sebagian. Biasanya, kalau yang berlaku sekarang, awal Ramadan itu libur, jadi misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadhan sampai empat hari atau lima hari Ramadan pertama libur. Kemudian, habis itu masuk seperti biasa. Biasanya menjelang Idul Fitri juga libur,â kata ÂMendikdasmen.
Terakhir, ada usulan agar tidak ada libur selama Ramadan. Pada intinya, semua usulan itu akan dipertimbangkan dalam rapat lintas kementerian.
Peraturan Menteri
Kemendikdasmen juga menerbitkan aturan redistribusi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Hal tersebut dipastikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Mendikdasmen Abdul Muâti, mengatakan, redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Data tersebut diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
âSatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,â ujar Muâti.
Dia menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi guru Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Mengisi libur sekolah dengan edukasi kearifan lokal
-
Pemerintah Perlu Diversifikasi Pasokan Energi
-
Hore! Pemerintah Diskon Tiket Liburan Sekolah, Lihat Daftarnya Disini
-
ILUNI FKUI-FIAKSI Buka Posko Bantu Dokter Internship Hadapi Tantangan
-
Staycation Jadi Pilihan Liburan Sekolah, Pemesanan Kamar Harian Meningkat 33 Persen
-
Ancelotti Jadi Harapan Baru Brasil Akhiri Penantian 24 Tahun Juara Piala Dunia
-
Pemkab Morowali Utara Lindungi 34 Ribu Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.