Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Viral Pria Tendang Wanita di Mal, Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku

📅 Senin, 21 Sep 2026, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Viral Pria Tendang Wanita di Mal, Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku Doc: Antara
Ket. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya (kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/9).

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan motif sementara aksi seorang pria yang menendang seorang wanita di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat, lantaran pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban.

"Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Senin (21/9).

Anom menjelaskan meski motif awal telah didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik tetap membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap pelaku.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab tindakan impulsif penganiayaan yang dilakukan di ruang publik tersebut," katanya.

Anom menyebutkan tersangka berinisial RS (44) sebelumnya ditangkap jajaran kepolisian di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9).

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengenai kondisi korban, Anom menyampaikan korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang, serta mengalami trauma psikis.

"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," ucapnya.

Ia juga memastikan polisi memberikan ruang pemulihan melalui pendampingan psikologis dan menepis rumor adanya intimidasi terhadap korban.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami motif di balik penganiayaan seorang pria berinisial RS (44) yang menendang seorang pelanggan wanita di area food court salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

"Motif masih didalami karena yang bersangkutan baru diamankan subuh dini hari. Terkait alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (18/9).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...

Trump Desak Penggantian Zelenskyy

27 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Trump Desak Penggantian Zel...
Luar Negeri
Konflik Memanas! Tentara Pe...

Pengadilan Bebaskan Para Pemimpin Gerakan Kecoak

42 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Pengadilan Bebaskan Para Pe...

Panama Umumkan Status Darurat Pascagempa Dahsyat

57 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Panama Umumkan Status Darur...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.