- Home
-
- Luar Negeri
-
- Ketegangan Politik di Kors...
Ketegangan Politik di Korsel Meningkat, Presiden yang Dimakzulkan Yoon Menolak untuk Ditangkap
Jumat, 03 Jan 2025, 01:00 WIBSEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol, pada hari Rabu (1/1), mengirim surat yang berisi ajakan kepada para pendukungnya untuk "berjuang sampai akhir" karena ia menghadapi upaya pihak berwenang untuk menangkapnya atas darurat militer yang berlaku pada 3 Desember.
"Saya menyaksikan secara langsung di YouTube semua kerja keras yang kalian lakukan," tulis Yoon dalam suratnya kepada sekitar ratusan pendukung yang telah berkumpul di dekat kediaman resminya untuk memprotes penyelidikannya.
"Saya akan berjuang sampai akhir untuk melindungi negara ini bersama Anda," katanya dalam surat tersebut, yang fotonya dikirimkan ke Seok Dong-hyeon, seorang pengacara.
DIikutip dari Channel News Asia, pihak oposisi, Partai Demokrat, yang memiliki kendali mayoritas di parlemen dan memimpin pemakzulan Yoon pada 14 Desember, mengatakan, surat itu membuktikan Yoon mengalami delusi dan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan "pemberontakannya".
"Seolah-olah upaya melakukan pemberontakan belum cukup, dia sekarang menghasut para pendukungnya untuk melakukan bentrokan ekstrem," kata juru bicara partai Jo Seoung-lae dalam sebuah pernyataan.
Para pendukung dan penentang Yoon sejak itu berkemah di luar kediaman presidennya, sementara anggota tim keamanannya telah memblokir upaya penggerebekan polisi dalam suatu pertikaian dramatis.
Pesan Menantang
Yoon telah bersembunyi namun tetap tidak menyesali keputusannya seiring berlanjutnya krisis, menyampaikan pesan menantang kepada basisnya beberapa hari sebelum surat perintah penangkapan berakhir pada tanggal 6 Januari.
"Republik Korea saat ini dalam bahaya karena kekuatan internal dan eksternal yang mengancam kedaulatannya, dan aktivitas elemen anti-negara," katanya dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada para pengunjuk rasa, pengacaranya Yoon Kab-keun mengonfirmasi.
Yoon Kab-keun mengatakan pemimpin yang dimakzulkan itu tetap berada di dalam kompleks kepresidenan.
Pengacara tersebut menambahkan surat perintah penangkapan Yoon adalah ilegal dan tidak sah karena Kantor Investigasi Korupsi atau Corruption Investigation Office (CIO) tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk meminta surat perintah.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
IHSG Hari Ini Menguat Seiring Momentum Musim Laporan Keuangan Semester I
-
Mendag Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Harga Naik Dipicu Biaya Plastik Kemasan
-
Juara Olimpiade Panjat Tebing, Lolos ke Putaran Final di Madrid
-
Pelaku UMKM yang Akan Mengekspor Produk Tetap harus Memiliki HAKI
-
Bantuan Pangan Turun ke Kupang! 6.000 Keluarga Rawan Pangan Kebagian
-
Ditunjuk Kementerian PPPA, Jakarta Jadi Percontohan Layanan Perempuan
-
AI Gerus 268 Ribu Kerja Anak Muda Korsel, CORE: RI Wajib Antisipasi Sekarang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.