- Home
-
- Luar Negeri
-
- Ketegangan Politik di Kors...
Ketegangan Politik di Korsel Meningkat, Presiden yang Dimakzulkan Yoon Menolak untuk Ditangkap
Jumat, 03 Jan 2025, 01:00 WIBSEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol, pada hari Rabu (1/1), mengirim surat yang berisi ajakan kepada para pendukungnya untuk "berjuang sampai akhir" karena ia menghadapi upaya pihak berwenang untuk menangkapnya atas darurat militer yang berlaku pada 3 Desember.
"Saya menyaksikan secara langsung di YouTube semua kerja keras yang kalian lakukan," tulis Yoon dalam suratnya kepada sekitar ratusan pendukung yang telah berkumpul di dekat kediaman resminya untuk memprotes penyelidikannya.
"Saya akan berjuang sampai akhir untuk melindungi negara ini bersama Anda," katanya dalam surat tersebut, yang fotonya dikirimkan ke Seok Dong-hyeon, seorang pengacara.
DIikutip dari Channel News Asia, pihak oposisi, Partai Demokrat, yang memiliki kendali mayoritas di parlemen dan memimpin pemakzulan Yoon pada 14 Desember, mengatakan, surat itu membuktikan Yoon mengalami delusi dan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan "pemberontakannya".
"Seolah-olah upaya melakukan pemberontakan belum cukup, dia sekarang menghasut para pendukungnya untuk melakukan bentrokan ekstrem," kata juru bicara partai Jo Seoung-lae dalam sebuah pernyataan.
Para pendukung dan penentang Yoon sejak itu berkemah di luar kediaman presidennya, sementara anggota tim keamanannya telah memblokir upaya penggerebekan polisi dalam suatu pertikaian dramatis.
Pesan Menantang
Yoon telah bersembunyi namun tetap tidak menyesali keputusannya seiring berlanjutnya krisis, menyampaikan pesan menantang kepada basisnya beberapa hari sebelum surat perintah penangkapan berakhir pada tanggal 6 Januari.
"Republik Korea saat ini dalam bahaya karena kekuatan internal dan eksternal yang mengancam kedaulatannya, dan aktivitas elemen anti-negara," katanya dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada para pengunjuk rasa, pengacaranya Yoon Kab-keun mengonfirmasi.
Yoon Kab-keun mengatakan pemimpin yang dimakzulkan itu tetap berada di dalam kompleks kepresidenan.
Pengacara tersebut menambahkan surat perintah penangkapan Yoon adalah ilegal dan tidak sah karena Kantor Investigasi Korupsi atau Corruption Investigation Office (CIO) tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk meminta surat perintah.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Trump Setujui Korsel Bangun Kapal Selam Bertenaga Nuklir
-
OJK: Proses Demutualisasi BEI Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
-
‘APT’ dan ‘Golden’ Jadi Lagu K-Pop Pertama yang Masuk Nominasi Utama Grammy Awards 2026
-
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
-
Bupati: 2.200 Pelajar Kepulauan Seribu Dapat Kacamata Gratis
-
Netflix Bakal Garap Sekuel Serial Legendaris ‘A Different World’
-
Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.