KKP Tegaskan PNBP Perikanan untuk Bantu Nelayan Kecil

Sabtu, 28 Des 2024, 11:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) perikanan tangkap adalah untuk membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan PNBP SDA perikanan tangkap merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku usaha yang telah diberikan izin sesuai porsi perhitungan yang telah disepakati bersama berdasarkan aturan yang berlaku.

Ket. Foto: Sejumlah nelayan memperbaiki pukat di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024). — Sumber: ANTARA/Harianto

"PNPB tersebut diatur oleh negara dalam pemanfaatannya digunakan juga untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil," kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Latif menjelaskan PNBP SDA perikanan tangkap tahun 2024 sampai saat ini telah mencapai Rp926 miliar atau lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Latif menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang tertib dan patuh, namun juga berdasarkan data dan monitoring pantauan pergerakan kapal perikanan di Command Centre, masih banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi, sehingga sangat mempengaruhi dalam perhitungan PNPB yang merupakan kewajiban para pelaku usaha perikanan.

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa hasil dari PNBP tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana, alat penangkapan ikan dan peningkatan kompetensi teknis nelayan kecil.

“Penggunaan PNBP SDA ini, proporsinya 80 persen dikelola pemerintah daerah kabupaten/kota dan 20 persen dikelola pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan semakin baik,” terang Latif.

Lebih lanjut, Latif mengatakan pelaksanaan PNBP SDA perikanan sangat tergantung kepada kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan, di antaranya tidak melakukan kegiatan alih muat di tengah laut secara ilegal, menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang sudah diberikan, mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen izin, dan melaporkan data hasil tangkapan secara akurat.

“PNBP merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan para pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan," tuturnya.

Apabila ada masih ada kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan, lanjut Latif, sebenarnya pelaku usaha itu juga menjadi bagian yang merugikan nelayan kecil yang seharusnya mendapatkan bantuan dari penggunaan PNBP.

"Peran negara melalui KKP mengatur rasa keadilan antara pengusaha besar dan nelayan kecil,” ungkap Latif.

Menurut Latif, PNBP telah ditetapkan mekanismenya agar berjalan baik dan optimal. Untuk itu, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha perikanan agar bisnis perikanan tangkap semakin efisien, maju, dan berkelanjutan.

“Penerapan PNBP pascaproduksi telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Ini menjadi bentuk keadilan berusaha dan memberikan kepada pelaku usaha agar ketentuan yang ada benar-benar dijalankan dan produksi dilaporkan dengan akurat dan jangan ada lagi upaya-upaya melakukan kecurangan atau pelanggaran di lapangan," tuturnya.

KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha. Regulasi ini mengamanatkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan evaluasi atas data produksi yang sudah dilaporkan dalam satu musim penangkapan ikan.

“Apabila terdapat data produksi yang belum dilaporkan, pelaku usaha wajib melaporkan data tersebut ke dalam aplikasi (e-PIT) menu LPS (Laporan Perhitungan Sendiri ) evaluasi dan membayarkan PNBP-nya ke kas negara," katanya.

Ia menambahkan, saat ini KKP sedang melakukan klarifikasi dan pencocokan data akhir tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Ke depan jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan dan laporan produksi akan di klarifikasi bersama para pelaku usaha secara periodik per tiga bulan bersama para pelaku usaha perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP SDA perikanan pascaproduksi diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.