Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
Kamis, 26 Des 2024, 13:05 WIBJAKARTA â Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan tahap praimplementasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak mempersiapkan diri lebih awal sebelum penerapan sistem pada Januari 2025. Tahap praimplementasi pada 16-31 Desember 2024.
"Harapannya, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," kata Dwi, di Jakarta, Selasa (24/12).
Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.
Untuk melakukan login ke Coretax DJP, wajib pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol âLog inâ.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi- coretax-djp.
Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, DJP mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.
âJika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,â ujar Dwi.
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. âPerlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,â kata Dwi.
Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, dapat diakses pada https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
- Coretax
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sekda Bandung Tegaskan Penanganan Tunawisma Demi Citra Kota
-
PWNU Jatim Semarakkan Satu Abad NU dengan Gelar Mujahadah hingga NUConomic
-
Pemkot Jaktim Gelar Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
-
Kapolda Jatim Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana, Serukan Empati untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Prajurit TNI Satgas Yonif 511 dan Pemuda Gereja Rayakan Natal Bersama di Pedalaman Papua
-
Dorong Gaya Hidup Daur Ulang Botol Plastik, Aquviva Hadirkan Reverse Vending Machine
-
Malaysia Siap Kucurkan Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.