- Home
-
- Megapolitan
-
- Aniaya Suami, Seorang Wani...
Aniaya Suami, Seorang Wanita di Cipayung Jadi Tersangka KDRT
Sabtu, 21 Des 2024, 15:40 WIBJAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.
Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika korban AG (35) mencurigai istrinya melakukan aksi perselingkuhan dengan pria lain. Pasangan suami istri itu tinggal di perumahan klaster kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.
Kejadian bermula ketika tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban (suami sah) karena tersangka MS diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain.
"Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call)," ujarnya.
Namun, korban merasa curiga dan kembali mengecek posisi telepon seluler tersangka dan hasilnya tersangka bergerak menuju Jakarta Timur dan berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," katanya.
Kemudian, korban menghampiri mobil tersangka, namun tersangka menolak korban untuk masuk ke dalam mobil miliknya yang tengah dikendarai.
Bahkan, pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melajukan mobil yang dinaiki dengan kecepatan tinggi.
Pada saat itu, kata Nicolas, tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri. Namun oleh tersangka, mobil yang dinaiki tetap melaju kencang.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter, korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," katanya.
Melihat korban jatuh dan tak berdaya, tersangka justru tidak memberikan pertolongan. Korban AG sempat menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan, namun tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan.
"Tersangka juga tidak menjawab panggilan telepon korban. Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kenapa Dinikahi ya, Kalau Akhirnya Hanya Diancam Akan Ditembak
-
Harga Emas Terus Meroket, Naik hingga Rp15.000 pada H-1 Lebaran
-
Viral ART Dianiaya di Batam, Menteri Arifah Geram dan Kawal Proses Hukumnya
-
Kemenhut Gagalkan Perdagangan 15,52 Kg Sisik Trenggiling di Kalbar
-
Ini Ke-23 Kalinya Jembatan Mahakam Ditabrak Kapal Tongkang
-
Paula Verhoeven Bicara KDRT: Menepis Mitos Kekerasan Hanya di Kalangan Tertentu
-
Disrupsi Digital Datang, Menaker Ingatkan SDM Harus Lincah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.