KPK Kembali Periksa Rina Lauwy Kosasih terkait Aliran Uang di Kasus Korupsi PT Taspen
Kamis, 19 Des 2024, 13:17 WIBJAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, soal aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
âSaksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12).
Selain Rina Lauwy, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lainnya yakni Karyawan BUMN PT Taspen Tuti Nurbaiti. Yang bersangkutan juga diperiksa penyidik soal aliran uang terkait perkara tersebut.
Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (17/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini menjadi ketiga kalinya Rina diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Sebelumnya Rina diperiksa pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Rina kemudian kembali diperiksa pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
- KPK
- Dugaan Korupsi di PT Taspen
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Harga Rata-rata Bensin di AS Lampaui 4 Dollar USD per Galon
-
Pemkot Tangsel Perkuat Deteksi Dini di Layanan Kesehatan
-
Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset BUMD Air Bersih Senilai Rp155 Miliar
-
Antiklimaks! Itulah Gambaran Perjalanan Timnas Belanda, Buah Meninggalkan Gaya Permainan Total Football
-
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan Sistem E-Office untuk Pelayanan Publik
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.