Pembangunan 3 Juta Rumah Tidak Boleh Menggusur Lahan Pertanian
Rabu, 18 Des 2024, 01:20 WIBJAKARTAâ Pemerintah diminta membuat program yang komprehensif dan saling melengkapi antar-instansi, bukan membuat satu terobosan program, tetapi justru menyebabkan program yag lain jadi terancam.
Salah satu program yang dinilai tidak sejalan satu dengan yang lain adalah program ketahanan pangan yang tidak sejalan dengan program pembangunan tiga juta rumah, terutama jika itu diterapkan di Pulau Jawa.
Ambisi pemerintah membangun tiga juta rumah setahun dipastikan akan bertolak belakang dengan program ketahanan pangan karena otomatis akan mengonversi lahan subur pertanian menjadi beton.
Menurut Guru Besar Ekonomi Pertanian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwijono Hadi Darwanto, pembangunan perumahan skala besar itu dapat berujung pada konversi lahan subur pertanian menjadi kawasan beton, yang berdampak signifikan pada produksi pangan nasional.
âProgram ini sebenarnya baik untuk menyediakan rumah bagi masyarakat. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pembangunan tersebut tidak boleh menggusur lahan pertanian. Konversi lahan produktif akan mengurangi produksi pangan dan berpotensi meningkatkan impor pangan, yang jelas merugikan,âpapar Dwijono.
Pemerintah, lanjut Dwijono, sejatinya sudah memiliki regulasi terkait lahan pangan berkelanjutan yang harus tetap dipatuhi. âPemerintah harus berkomitmen dan konsisten dengan peraturan yang telah dibuat. Jangan sampai program yang dijalankan malah melanggar ketentuan itu sendiri. Pemerintah harus memberikan contoh yang baik agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih parah di masyarakat,â tegasnya.
Menurut Dwijono, pembangunan perumahan sebaiknya diarahkan ke lahan yang tidak atau kurang produktif bagi tanaman pangan. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam memastikan perlindungan areal pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan.
âKementerian Agraria harus tegas menjaga areal pangan lestari. Bahkan, seharusnya pemerintah juga fokus pada peningkatan kualitas jaringan irigasi di lahan pertanian yang ada, agar produktivitas pangan bisa lebih optimal,â tambahnya.
Lebih lanjut, Dwijono menilai jika langkah itu tidak diantisipasi dengan baik, dampaknya bukan hanya pada penurunan produksi pangan nasional, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan di masa depan.
Dengan situasi seperti itu, Dwijono berharap kebijakan pembangunan perumahan dilakukan secara selektif, berbasis tata ruang yang berpihak pada perlindungan lahan pertanian, demi menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan tempat tinggal dan keberlanjutan pangan nasional.

Harus Seimbang
Diminta dalam kesempatan terpisah, Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, mengatakan rencana pembangunan tiga juta rumah di Pulau Jawa berpotensi besar menggerus lahan pertanian produktif yang memiliki peran penting menjaga ketahanan pangan nasional.
âPemerintah perlu bijak, melahirkan kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan perumahan dengan perlindungan lahan pertanian, agar tujuan pembangunan tidak disorientasi yang justru menciptakan krisis pangan,â jelas Badiul.
Pemerintah, tegas Badiul, perlu memperkuat implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mencegah alih fungsi lahan secara masif.Dia mencontohkan kasus di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang mengorbankan banyak sawah petani untuk membangun rumah.
"Dan yang jelas, pembangunan perumahan ini bertentangan dengan semangat ketahanan pangan yang merupakan prioritas pemerintah,âtegasnya.
Apalagi data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang 2017â2021 terjadi penurunan lahan sawah sebanyak 264.886 hektare. Dari 8.242 juta hektare pada 2017 menjadi 7,997 juta hektare pada 2020.
âJangan sampai pembangunan tiga juta rumah memperparah kondisi ini,âungkap Badiul.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempertimbangkan desentralisasi pembangunan, agar Pulau Jawa tidak semakin padat, yang terpenting tidak Jawa sentris,sehingga ketimpangan pembangunan tidak semakin besar. Desentralisasi pembangunan itu sekaligus untuk mengoptimalkan peran Kementerian Transmigrasi.
âTidak ada salahnya pemerintah mulai berpikir membangun perumahan vertikal. Untuk mengurangi alih fungsi lahan dan melakukan kajian lingkungan strategis sebelum proyek diberlakukan, serta melakukan pemetaan lahan terutama lahan kritis, bekas tambang yang bisa dipakai untuk pembangunan perumahan,â tutup Badiul.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Rotasi ASN di Bogor Berbasis Merit, Wali Kota Tegaskan Tanpa Kepentingan
-
Harry Styles Umumkan Single Baru Berjudul “Aperture”
-
KI DKI Jakarta Terima Studi Banding DPRD Jambi
-
Puncak Arus Mudik pada H-4 Lebaran 2026 di Terminal Leuwipanjang Bandung
-
Putri KW Andalan di Tunggal Wanita All England
-
Bupati Tulungangung Hanya Mengeluarkan Dua Kata Saat Jadi Tersangka Bersama Ajudan
-
PM Inggris Bertekad Selesaikan Masa Jabatannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.