Perampasan Aset Koruptor Tanpa Tunggu Pemidanaan: Solusi Efektif Lawan Korupsi?
Selasa, 17 Des 2024, 14:10 WIBJAKARTA - Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dinilai sebagai solusi efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hardjuno Wiwoho, Ahli Hukum Universitas Airlangga, menyebut langkah ini penting untuk memulihkan kerugian negara, khususnya saat jalur pidana konvensional menghadapi kendala. "NCB relevan ketika pelaku meninggal dunia atau bukti tidak mencukupi, memungkinkan aset hasil korupsi dirampas tanpa menunggu putusan pengadilan pidana. Ini adalah langkah revolusioner untuk pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas Hardjuno, dalam rilis pers yang diterima redaksi Selasa (17/12).
Menurut Hardjuno, penerapan NCB membutuhkan regulasi khusus agar tidak tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selama ini, perampasan aset di Indonesia masih bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendekatan hukum perdata dalam NCB diharapkan mampu mengisi celah tersebut. Namun, mekanisme ini harus tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi manusia, terutama terkait pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Tantangan lain yang disoroti Hardjuno adalah resistensi politik dan birokrasi. Banyak kasus korupsi melibatkan aktor-aktor penting dari sektor tersebut yang berpotensi menghambat implementasi NCB. "Keberanian politik dan komitmen pemerintah sangat diperlukan," tegasnya. Di sisi lain, pengawasan ketat menjadi kunci agar mekanisme ini tidak disalahgunakan. "Proses perampasan aset harus transparan dan diawasi dengan cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan," tambahnya.
Selain itu, Hardjuno menekankan pentingnya kerja sama internasional. Banyak aset hasil korupsi disembunyikan di luar negeri, sehingga Indonesia harus memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain. Ia mencontohkan Amerika Serikat dan Australia yang telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset dari luar negeri. "Kita bisa belajar dari mereka. Dengan pendekatan yang matang, NCB dapat menjadi alat efektif dalam menindak koruptor," ujarnya.
Hardjuno berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini dibahas dapat segera disahkan. "Dengan landasan hukum yang kuat, koruptor tidak akan lagi bebas menikmati hasil kejahatannya," katanya. Ia optimistis penerapan NCB dapat membangun sistem hukum yang lebih adil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Jika konsistensi dan komitmen ini diwujudkan, tidak ada lagi ruang bagi koruptor untuk bersembunyi," pungkas Hardjuno.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
50 Personel Gabungan Bersihkan Saluran PHB Kalijodo Ciracas guna Cegah Banjir
-
Alarm Perlindungan Konsumen: Ratusan Pengaduan Menumpuk di Meja BPKN, Kerugian Nyaris Rp440 Miliar
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Penyaluran KUR BRI Melonjak, Pembiayaan Rp178,08 Triliun Disalurkan Sepanjang 2025
-
Ujian Kelayakan Disertasi di Unair, Hardjuno Wiwoho Bahas Reformasi Hukum Perampasan Aset
-
Wirausaha Baru Industri Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Majukan Ekonomi Daerah
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk Cari Bukti Tambahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.