- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Yoon Suk Yeol Dit...
Presiden Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Menjalankan Tugas Kepresidenan Setelah Dimakzulkan
Minggu, 15 Des 2024, 02:30 WIBSeoul - Presiden Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari menjalankan tugas-tugas kepresidenan setelah kantornya menerima keputusan Majelis Nasional Korea Selatan terkait pemakzulan dirinya.
Penangguhan tersebut mulai berlaku pada Sabtu pukul 19.24 malam waktu setempat, sekitar 2,5 jam setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan Presiden Korsel tersebut dengan 204 suara dukungan.
Yoon tidak dapat menjalankan kekuasaan kepresidenannya sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan menggulingkannya dari jabatannya.
Proses perundingan di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung hingga 180 hari.
Jika Mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus digulingkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.
Mosi pemakzulan Yoon diajukan setelah ia pengumuman darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember.
Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer yang hanya bertahan selama 6 jam, karena dicabut oleh sang Presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan keputusan tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
AI Gerus 268 Ribu Kerja Anak Muda Korsel, CORE: RI Wajib Antisipasi Sekarang
-
Bantuan Pangan Turun ke Kupang! 6.000 Keluarga Rawan Pangan Kebagian
-
Jaringan Kedai Kopi asal Korsel, Angel-in-us, Siap Beroperasi di Indonesia
-
IHSG Hari Ini Menguat Seiring Momentum Musim Laporan Keuangan Semester I
-
Pep Guardiola Tolak Timnas Italia, FIGC Langsung Incar Andrea Pirlo
-
Pelaku UMKM yang Akan Mengekspor Produk Tetap harus Memiliki HAKI
-
Produksi Kerajinan Panjang Mulud di Kota Serang Meningkat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.