- Home
-
- Luar Negeri
-
- Di Turki, Google Didenda 7...
Di Turki, Google Didenda 75 Juta Dollar AS karena Melanggar UU Persaingan
Sabtu, 14 Des 2024, 09:46 WIBISTANBUL - Otoritas persaingan Turki telahmendenda Google milik Alphabet Inc sebesar 2,61 miliar lira atau 75 juta dollar AS, karena mengambil keuntungan dari posisi dominannya di pasar layanan server iklan, kata regulator tersebut dalam sebuah pernyataan, Jumat (13/12).
Badan antimonopoli Turki mengatakan Google lebih mengutamakan layanan platform sisi pasokan (SSP) miliknya sendiri dibandingkan para pesaingnya dan langkah itu membuat operasi para pesaingnya menjadi sulit.
Google harus memastikan dalam waktu enam bulan bahwa pesaing tidak dirugikan dan memberikan SSP pihak ketiga kondisi serupa yang diterapkan pada layanannya sendiri, regulator menambahkan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: CNA
Berita Terkait:
-
Semrawut, Kabel Udara Sepanjang 792 Meter di Jalan Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Ditertibkan
-
Jakarta International Photo Festival 2026
-
TikToker Vilmei Kena Apes, Saldo Akunnya Dikuras Mantan Karyawan, Polisi Sita Rp11,59 Juta dari Rekening Tersangka
-
Banjir Bandang Menerjang 22 Desa Aceh
-
Di Tengah Tekanan Ekonomi, BRI Ungkap Bisnis UMKM Kuartal III Masih Menjanjikan
-
Sengketa Batas Berau dan Kutim Makin Panas, Pemprov Kaltim Bawa Masalah Ini ke Kemendagri
-
Bisa Jadi Contoh untuk Daerah Lain, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.