- Home
-
- Luar Negeri
-
- Di Turki, Google Didenda 7...
Di Turki, Google Didenda 75 Juta Dollar AS karena Melanggar UU Persaingan
Sabtu, 14 Des 2024, 09:46 WIBISTANBUL - Otoritas persaingan Turki telahmendenda Google milik Alphabet Inc sebesar 2,61 miliar lira atau 75 juta dollar AS, karena mengambil keuntungan dari posisi dominannya di pasar layanan server iklan, kata regulator tersebut dalam sebuah pernyataan, Jumat (13/12).
Badan antimonopoli Turki mengatakan Google lebih mengutamakan layanan platform sisi pasokan (SSP) miliknya sendiri dibandingkan para pesaingnya dan langkah itu membuat operasi para pesaingnya menjadi sulit.
Google harus memastikan dalam waktu enam bulan bahwa pesaing tidak dirugikan dan memberikan SSP pihak ketiga kondisi serupa yang diterapkan pada layanannya sendiri, regulator menambahkan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: CNA
Berita Terkait:
-
TikToker Vilmei Kena Apes, Saldo Akunnya Dikuras Mantan Karyawan, Polisi Sita Rp11,59 Juta dari Rekening Tersangka
-
Pengembangan Bibit Unggul Perkuat Fondasi Sektor Perkebunan Indonesia
-
Ketahanan Pangan: Pemkot Jakarta Pusat Tanam 4.682 Bibit di 48 Lokasi
-
Semrawut, Kabel Udara Sepanjang 792 Meter di Jalan Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Ditertibkan
-
Pemkot Jakpus Imbau Warga Harapan Mulia Pilah Sampah dari Rumah
-
Google Bakal Hapus Watermark pada Gambar dan Video AI?
-
Presiden Prabowo Jadi Tamu Utama Forum Ekonomi EEF di Russia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.