Bakrie Digugat 18 Orang
Kamis, 12 Des 2024, 13:55 WIBJAKARTA â Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie digugat 18 ketua kadin tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda gugatan hari Kamis ini.
Sidang ditunda Kamis depan (19/12), pukul 10.00 WIB. âNanti kita selenggarakan di ruang sidang utama," kata Djuyamto dalam sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Djuyamto mengatakan hal itu usai memeriksa syarat gugatan (legal standing) dari para penggugat maupun tergugat.
Alasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan para tergugat dan tergugat belum didapat.
"Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi," ujarnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Bulog Wajibkan Sertifikasi Penggilingan Padi Mitra Mulai 2027, Ini Tujuannya
-
Presiden Benahi Sistem Ketahanan Pangan Hulu hingga Hilir
-
10 Tempat Paling Misterius di Dunia yang Bikin Merinding, Berani ke Sini?
-
Paylater Diperketat OJK, Perlindungan Konsumen Naik tapi Risiko Utang Digital Masih Mengintai
-
Ekspor Beras Kamboja Melonjak Ditengah Krisis Pangan Global
-
ATP Finals, Djokovic Mundur, Peluang Lorenzo Musetti Tampil Pertama
-
DKI Tetap Prioritaskan Pembangunan Kembali Rusunawa Marunda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.