Bakrie Digugat 18 Orang
Kamis, 12 Des 2024, 13:55 WIBJAKARTA â Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie digugat 18 ketua kadin tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda gugatan hari Kamis ini.
Sidang ditunda Kamis depan (19/12), pukul 10.00 WIB. âNanti kita selenggarakan di ruang sidang utama," kata Djuyamto dalam sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Djuyamto mengatakan hal itu usai memeriksa syarat gugatan (legal standing) dari para penggugat maupun tergugat.
Alasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan para tergugat dan tergugat belum didapat.
"Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi," ujarnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
ATP Finals, Djokovic Mundur, Peluang Lorenzo Musetti Tampil Pertama
-
Ekspor Beras Kamboja Melonjak Ditengah Krisis Pangan Global
-
DKI Tetap Prioritaskan Pembangunan Kembali Rusunawa Marunda
-
Paylater Diperketat OJK, Perlindungan Konsumen Naik tapi Risiko Utang Digital Masih Mengintai
-
Bulog Wajibkan Sertifikasi Penggilingan Padi Mitra Mulai 2027, Ini Tujuannya
-
BPS: Jumlah Pemuda Banten Capai 3,3 Juta, Bonus Demografi Jadi Peluang.
-
Presiden Benahi Sistem Ketahanan Pangan Hulu hingga Hilir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.