Bakrie Digugat 18 Orang
Kamis, 12 Des 2024, 13:55 WIBJAKARTA â Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie digugat 18 ketua kadin tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda gugatan hari Kamis ini.
Sidang ditunda Kamis depan (19/12), pukul 10.00 WIB. âNanti kita selenggarakan di ruang sidang utama," kata Djuyamto dalam sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Djuyamto mengatakan hal itu usai memeriksa syarat gugatan (legal standing) dari para penggugat maupun tergugat.
Alasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan para tergugat dan tergugat belum didapat.
"Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi," ujarnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
DKI Tetap Prioritaskan Pembangunan Kembali Rusunawa Marunda
-
Jadi Primadona Wisata, Kota Tua Penuh Sesak Pengunjung Saat HUT Ke-80 RI
-
ATP Finals, Djokovic Mundur, Peluang Lorenzo Musetti Tampil Pertama
-
Presiden Benahi Sistem Ketahanan Pangan Hulu hingga Hilir
-
Pemberian Seragam Gratis oleh Pemkot Makassar Ringankan Beban Warga
-
Pakar UI: Indonesia Hadapi Beban Ganda Penyakit
-
10 Tempat Paling Misterius di Dunia yang Bikin Merinding, Berani ke Sini?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.