Kabar Gembira untuk Warga Jabar
Rabu, 11 Des 2024, 14:55 WIBJAKARTA â Masyarakat Jawa Barat boleh bergembira. Mengapa demikian? Sebab para pekerja Jabar upahnya akan naik.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2025 disepakati oleh Pemprov Jabar, pengusaha dan serikat pekerja, untuk naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur," ujar Roy, dikutip antara, di Bandung, Rabu.
Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.
- Jabar
- UMP
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Pemkot Jaksel Targetkan Keruk 6.842 Meter Kubik Lumpur Kali Krukut
-
Wamenbud Ungkap Reformasi LMKN Dikawal Kemenkum dan DPR
-
Wali Kota Bandung Serukan Kikis Habis Budaya Kekerasan di Masyarakat
-
Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah
-
Pangkas Biaya, Pertamina NRE Gunakan NOVA untuk Pantau dan Mitigasi Risiko Operasi
-
ATP Finals, Alcaraz Langsung Bertemu de Minaur
-
Makassar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akademisi Kelautan Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.