Kabar Gembira untuk Warga Jabar
Rabu, 11 Des 2024, 14:55 WIBJAKARTA â Masyarakat Jawa Barat boleh bergembira. Mengapa demikian? Sebab para pekerja Jabar upahnya akan naik.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2025 disepakati oleh Pemprov Jabar, pengusaha dan serikat pekerja, untuk naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur," ujar Roy, dikutip antara, di Bandung, Rabu.
Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.
- Jabar
- UMP
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
ATP Finals, Alcaraz Langsung Bertemu de Minaur
-
Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah
-
Keracunan MBG: Kontrol Lemah Bikin Rakyat Jadi Korban, Pogram Gizi Gratis Berujung Krisis, Pemerintah Segel Dapur Bermasalah
-
Wamenbud Ungkap Reformasi LMKN Dikawal Kemenkum dan DPR
-
Wali Kota Bandung Serukan Kikis Habis Budaya Kekerasan di Masyarakat
-
Haornas Salah Satu Cara Jatim Meningkatkan Prestasi Olahraga Atlet
-
Pangkas Biaya, Pertamina NRE Gunakan NOVA untuk Pantau dan Mitigasi Risiko Operasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.