Menko PMK: Konsep“One Health” Cegah Resistensi Antimikroba

Senin, 09 Des 2024, 03:03 WIB

Pemerintah menekankan pendekatan One Health untuk mencegah penyakit yang disebabkan resistensi antimikroba. Konsep ini merupakan pendekatan terpadu untuk meningkatkan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menekankan pendekatan One Health dalam upaya pencegahan penyakit yang disebabkan resistansi antimikroba di Indonesia.

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

Konsep One Health merupakan pendekatan terpadu untuk meningkatkan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.

1733673528_a8160929da0bb6e14d46.jpg

PUNCAK Pekan KESADARAN RESISTANSI ANTIMIKROBA SEDUNIA lMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencoba melakukan pertolongan pertama saat Acara Puncak Pekan Kesadaran Resistensi Antimikroba Sedunia/World Antimicrobial Awareness Week (WAAW) 2024 di Jakarta, Minggu (8/12). Dalam acara yang mengangkat tema “Antimikroba Bijak, Cegah Resistansi, Cegah Silent Pandemic – Educate, Advocate, Act Now!” tersebut Menkes mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak membeli ­antibiotik tanpa resep dokter.

“Pendekatannya tidak semata-mata dalam aspek kesehatan semata, tapi menyeluruh yang kita sasar adalah pendekatan One Health,” kata Pelaksana Tugas Deputi III Kemenko PMK Nunung Nuryantono, ditemui dalam kegiatan puncak peringatan Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba Sedunia 2024 di Jakarta, Minggu (8/12).

Nunung menekankan masyarakat seluruhnya harus dapat memahami dengan baik terkait penggunaan antibiotik.

Oleh karena itu, salah satu upayanya adalah dengan melakukan sosialisasi secara masif terkait resistansi antimikroba, yang salah satunya diwujudkan melalui gelaran puncak peringatan Pekan ­Kesadaran Resistansi Antimikroba Sedunia 2024.

“Silent Pandemic”

Dalam kesempatan yang sama Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan resistansi antimikroba merupakan hal yang tidak dianggap remeh, karena gejala ini dapat menyebabkan silent pandemic yang bisa menggugurkan nyawa banyak orang.

“Banyak yang meninggal karena sepsis di rumah sakit, sepsis ini karena infeksi, nah infeksi itulah yang diberikan antibiotik. Kenapa meninggal? Karena antibiotik yang diberikan sudah tidak cocok, tidak mempan lagi,” ujarnya.

Menkets Budi menjelaskan antibiotik yang tidak mempan itulah yang disebut sebagai resistansi antimikroba, yang salah satu diantaranya disebabkan oleh pemberian antibiotik yang tidak sesuai dengan dosisnya.

Sehingga,alih-alih bakterinya terbunuh oleh antibiotik, namun justru bakteri tersebut bertambah kebal dan menjadi resistan terhadap antibiotik.

“Ini yang harus hati-hati, tubuh manusia jangan sampai resistan terhadap patogen atau kuman tertentu karena (diakibatkan) pemberian antibiotik yang salah,” ucap Menkes.

Dalam kesempatan sama, Menkes Budi Gunadi menyebutkan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025 mendatang.

“2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Menkes.

Diketahui, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Di samping itu adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.

Namun demikian, sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit, dan memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.

Ghufron mengatakan kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit, dimana kini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.

Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan. “Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ali Ghufron Mukti. n Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.