Mahkamah Konstitusi hingga Minggu Terima 115 Gugatan Pilkada, Artis Vicky Prasetyo Juga Menggugat
Senin, 09 Des 2024, 01:10 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 6 Desember 2024.
Berdasarkan laman MK berikut pada hari Minggu (8/12) menunjukkan 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK.
Berdasarkan laman yang sama, menunjukkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin-Doni menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan, Selasa (3/12) pukul 16.25 WIB.
Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi menjadi yang terakhir mendaftarkan gugatan, Jumat (6/12) pukul 16.59 WIB.
Tunggu Putusan MK
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan ketentuan pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari MK mengingat masih adanya potensi perselisihan.
âKarena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,â kata Doddy di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu.
Oleh karenanya, Doddy menyampaikan pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
âMahkamah Konstitusi kan putusannya kadang-kadang tidak terduga ya misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik. Jadi kita tidak berandai-andai tentu kita akan tunggu. Biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita berikan kesempatan,â ujar Doddy.
KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Jakarta telah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024.Â
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Situasi Memanas! Thailand Evakuasi 60.000 Warga Akibat Bentrok dengan Kamboja
-
Tembus Bollywood, Dikha “Aura Farming” Tampil di Lagu Penyanyi India
-
Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani: AMPK Adukan Pimpinan Komisi III DPR ke MKD
-
Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain
-
Sidang pleno khusus laporan tahunan 2025 Mahkamah Konstitusi
-
Penutupan Bandung Zoo Berimbas Menurunnya Jumlah Wisatawan
-
Aturan Lampu Lalu Lintas Merah, Kuning, Hijau di UU LLAJ Dipersoalkan di MK Oleh Penyandang Buta Warna Parsial
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.