Lawan Petugas, Tim Intel Kejati Jateng Tangkap DPO Korupsi Kejati Kalbar
Jumat, 06 Des 2024, 17:40 WIBSEMARANG - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menangkap Sukemi Haji (66) tersangka kasus korupsi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka Sukemi ditangkap di rumahnya, Jalan Lengkong RT007/RW004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy D Simanjuntak mengatakan, Sukemi Haji diduga terlibat korupsi pembangunan ruko perusahaan umum pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.
âYang bersangkutan ditetapkan DPO sesuai surat penetapan DPO nomor: print-01/Fd/2023 tanggal 10 Maret 2023,â ujar Freddy di kantornya, Kota Semarang, Jumat (6/12).
Dia menuturkan, Sukemi ditangkap pada Kamis (5/12) pukul 22.50 WIB. Sejak ditetapkan sebagai DPO, kata dia, Sukemi sempat dua kali muncul di Demak dan hendak ditangkap, namun berhasil lolos.
âSaat ditangkap tadi malam, (DPO) ini sempat berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap,â kata dia.
Berita Terkait:
-
Pemkot Bandung Perkuat Antisipasi Sampah dan Saluran Air
-
Era Transparansi Dimulai, OJK Wajibkan Pindar Ungkap Data Pendanaan
-
Strategi Efektif Manila: Militer Filipina Sukses Lumpuhkan Puluhan Pemberontak
-
Medvedev Didiskualifikasi Usai Bola Mengenai Mata Penonton di China Open
-
KPK Kembali Usut Kasus Suap Proyek Bekasi, Pihak Swasta RIS Dipanggil
-
Bukan Sekadar Pelatihan! IKA Unair Bangkalan Gembleng Ratusan Orang Jadi Penulis
-
Kabut Asap Karhutla di Pekanbaru, Pemprov Riau Buka 5 Posko Layanan Kesehatan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.