- Home
-
- Megapolitan
-
- Bekasi Memburu Pelunasan P...
Bekasi Memburu Pelunasan Piutang Pajak
Jumat, 06 Des 2024, 03:30 WIBBEKASI â Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah terutama dari sektor perpajakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi sistem jemput aktif manajemen piutang yang disingkat âSi Jampang.â âInisebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penarikan piutang sektor perpajakan,â jelas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, di Cikarang, Kamis.
Dia menyatakan salah satu tantangan terbesar dalam optimalisasi penarikan pajak daerah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. âRasio pajak rendah dibanding kewajiban. Ini menunjukkan adanya potensi piutang pajak yang belum terselesaikan,â katanya.
Menurutnya kehadiran aplikasi âSi Jampangâ yang memuat sistem jemput aktif manajemen piutang ini untuk memudahkan verifikasi piutang. Selain itu, juga untuk memaksimalkan fungsi penagihan serta pengawasan pajak daerah secara digital.
âPengawasan pajak daerah secara digital dengan inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparansi dan akuntabel,â katanya. Jaoharul mengaku optimistis akan terjadi peningkatan pendapatan daerah tahun depan.
Si Jampang menargetkan output penagihan piutang lebih besar bahkan tuntas. âSaya berharap kehadiran aplikasi digital tersebut mampu diimplementasikan secara maksimal,â ucapnya.
Pemerintah daerah dalam kesempatan yang sama juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 51 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jaoharul menilai sosialisasi berkenaan hal tersebut penting digelar mengingat penetapan Peraturan Bupati Bekasi ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama.
âSosialisasi ini sebagai upaya pemkab meningkatkan pendapatan dari para wajib pajak,â katanya. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi acuan regulasi ini. Kebijakan tersebut dinilai memperkuat desentralisasi fiskal. Ini berguna untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.
âGuna mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja, maka dibutuhkan penguatan Peraturan Bupati Bekasi tersebut,â tutur Jaoharul. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menambahkan, aplikasi Si Jampang merupakan suatu sistem yang dibangun berbasis laman daring. Tujuannya, untuk memudahkan proses pengelolaan dan penagihan piutang pajak.
Ani menyebutkan tujuan penggunaan aplikasi ini antara lain untuk memudahkan petugas mengumpulkan serta memproses data piutang. Ini akan mempercepat proses pelaporan dan analisis. Kemudian mengurangi piutang tertunda. Juga mendorong disiplin wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak daerah tepat waktu. Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ramaikan Akhir Pekan, Berikut Daftar Event di Jakarta: Konser Muse, Festival Pelajar, hingga Kuliner Tempo Doeloe
-
Philadelphia 76ers kalahkan Minnesota Timberwolves dengan Skor 115-103
-
Sampah Jadi Berkah Berkat Kolaborasi dan Inovasi
-
Dapat PR, Sekolah Rakyat Ponorogo Tetap Pantau Siswa Selama Libur Nataru
-
Warga Aroanop, Mimika, Sambut Positif Program Kampung Sehat YPMAK
-
Polisi Selidiki Pengemudi yang Kabur Usai Isi Bensin di SPBU Rempoa
-
Menko PMK Dorong Percepatan Transformasi Nasional demi Tingkatkan Kualitas SDM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.