Bekasi Memburu Pelunasan Piutang Pajak

Jumat, 06 Des 2024, 03:30 WIB

BEKASI – Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah terutama dari sektor perpajakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi sistem jemput aktif manajemen piutang yang disingkat “Si Jampang.” “Inisebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penarikan piutang sektor perpajakan,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, di Cikarang, Kamis.

Dia menyatakan salah satu tantangan terbesar dalam optimalisasi penarikan pajak daerah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. “Rasio pajak rendah dibanding kewajiban. Ini menunjukkan adanya potensi piutang pajak yang belum terselesaikan,” katanya.

Ket. Foto: Peluncuran aplikasi 'Si Jampang' oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Hotel Holiday Inn Cikarang Selatan, Kamis (5/11). — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Menurutnya kehadiran aplikasi “Si Jampang” yang memuat sistem jemput aktif manajemen piutang ini untuk memudahkan verifikasi piutang. Selain itu, juga untuk memaksimalkan fungsi penagihan serta pengawasan pajak daerah secara digital.

“Pengawasan pajak daerah secara digital dengan inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparansi dan akuntabel,” katanya. Jaoharul mengaku optimistis akan terjadi peningkatan pendapatan daerah tahun depan.

Si Jampang menargetkan output penagihan piutang lebih besar bahkan tuntas. “Saya berharap kehadiran aplikasi digital tersebut mampu diimplementasikan secara maksimal,” ucapnya.

Pemerintah daerah dalam kesempatan yang sama juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 51 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jaoharul menilai sosialisasi berkenaan hal tersebut penting digelar mengingat penetapan Peraturan Bupati Bekasi ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama.

“Sosialisasi ini sebagai upaya pemkab meningkatkan pendapatan dari para wajib pajak,” katanya. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi acuan regulasi ini. Kebijakan tersebut dinilai memperkuat desentralisasi fiskal. Ini berguna untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.

“Guna mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja, maka dibutuhkan penguatan Peraturan Bupati Bekasi tersebut,” tutur Jaoharul. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menambahkan, aplikasi Si Jampang merupakan suatu sistem yang dibangun berbasis laman daring. Tujuannya, untuk memudahkan proses pengelolaan dan penagihan piutang pajak.

Ani menyebutkan tujuan penggunaan aplikasi ini antara lain untuk memudahkan petugas mengumpulkan serta memproses data piutang. Ini akan mempercepat proses pelaporan dan analisis. Kemudian mengurangi piutang tertunda. Juga mendorong disiplin wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak daerah tepat waktu. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.