KPU DKI Siap Terima Risiko Tim RIDO Akan Lapor ke DKPP terkait C6
Kamis, 05 Des 2024, 01:07 WIBJakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk menerima risiko kalau tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait formulir pemberitahuan C6.
"Ya enggak apa-apa, risiko sebagai penyelenggara kan sebagai teradu, terlapor, jadi itu bagian dari risiko sebagai penyelenggara," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya di sela kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Dodi merespons itu terkait tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang mempersoalkan distribusi formulir C6 yang tidak merata pada pilkada.
Menurut kubu RIDO, tidak adanya undangan atau formulir C6 ini membuat banyak warga gagal menggunakan hak pilih, sehingga berpengaruh pada penurunan signifikan tingkat partisipasi pemilih.
Menanggapi itu, lanjut Dodi, pihak KPU DKI akan memastikan melalui data rekapitulasi formulir C pemberitahuan mengapa distribusinya tidak merata.
"Kami pastikan bahwa di dalam rekapitulasi pleno di tingkat kota ini kan ada rekap juga ya, C pemberitahuan yang tidak terdistribusi," ujarnya.
Dari data itu kemudian tercatat ada jumlah formulir C6 yang tak terdistribusi dan keterangan mengapa hal itu terjadi.
Menurut dia, ada banyak kemungkinan mengapa C6 tak terdistribusi merata yakni pemilih tersebut meninggal dunia, sudah pindah domisili, tidak bisa ditemui, atau memang tidak dikenal oleh masyarakat setempat.
Dari banyak kemungkinan itulah nantinya akan dipastikan KPU DKI secara bertahap dan dipastikan hasilnya akan publikasikan secara terbuka.
"Tapi pada prinsipnya kami siap untuk mempertanggungjawabkan hasil pilkada ini," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini terkait dinilai distribusi formulir C6 yang tidak merata pada pilkada, sehingga banyak warga gagal menggunakan hak pilih dan berpengaruh pada penurunan signifikan tingkat partisipasi pemilih.
Menurut tim RIDO, pembagian formulir C6 seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPU Pastikan IPP Pemilu dan Pilkada Jadi Instrumen Refleksi Penguatan Demokrasi
-
Menegakkan HAM dalam Pemilu dan Pemilihan
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
-
Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan Melalui Pemanfaatan Bendungan Sermo di Kulon Progo
-
Target Penerimaan Pajak Rp 2.357,7 Triliun pada 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Perketat Pengawasan
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.