BI dukung pengembangan sistem deteksi kecurangan berantas judi online
Selasa, 03 Des 2024, 16:46 WIBJakarta, 3/12 - Bank Indonesia (BI) meminta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk mengembangkan sistem deteksi kecurangan (Fraud Detection System) yang mampu mengidentifikasi transaksi kecil yang mencurigakan, seperti deposit judi online yang sering tidak terdeteksi dalam transaksi besar.
âPelaku judi online menggunakan berbagai metode untuk menyiasati sistem, seperti membuka dan menutup akun secara cepat serta menggunakan waktu tertentu untuk menghindari deteksi. BI terus memperkuat sistem untuk menangani hal ini,â kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dicky menuturkan, Bank Indonesia secara proaktif berperan dalam pemberantasan judi online yang telah mencapai status darurat nasional.
Upaya tersebut mencakup penguatan regulasi dan memperketat implementasi regulasi yang ada, khususnya terkait dengan Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) serta memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar digitalisasi sistem pembayaran tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal termasuk judi online.
Selain itu, BI juga melakukan pemberantasan judi online melalui koordinasi antar lembaga dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
BI terlibat aktif dalam kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk untuk menangani judi online, dengan fokus pada pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap PJSP dan peningkatan sistem deteksi transaksi mencurigakan.
Regulasi terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) diperkuat, termasuk pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (P3SF).
Kebijakan baru mewajibkan penguatan terhadap prosedur Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi mencurigakan, dan verifikasi identitas pengguna jasa dan merchant.
Terkait edukasi, BI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan program sosialisasi, untuk menanamkan pemahaman sejak dini bahwa judi online adalah tindakan ilegal dan merugikan.
- Berantas Judi Online
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Arif
Berita Terkait:
-
Pertempuran antara Afghanistan dan Pakistan Kian Memanas
-
Kualifikasi Indonesia Master 2025
-
Marselino Ferdinan Batal ke SEA Games 2025, Timnas U-23 Gercep Panggil Pengganti
-
RSKJ Soeprapto Bengkulu: Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung Dirawat Sejak 2023
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Stabil, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Situs Judi Online Diduga Ikut "Mendanai" Kerusuhan Demonstrasi di Indonesia
-
Ancaman Dampak Perang Iran, Pemprov Jatim Fokus Layani Investor untuk Jaga Iklim Investasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.