Australia Segera Berlakukan Larang Anak Gunakan Medsos

Jumat, 29 Nov 2024, 02:45 WIB

CANBERRA - Australia saat ini selangkah lebih dekat dalam menerapkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah itu terjadi setelah DPR meloloskan RUU tersebut pada Rabu (27/11), walau masih memerlukan persetujuan Senat.

“Sebanyak 102 anggota DPR menyetujui larangan tersebut dan hanya 13 yang menentang. Jika RUU tersebut disahkan, operator platform media sosial harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak-anak membuat akun,” lapor kantor berita NHK, Kamis (28/11).

Ket. Foto: Sejumlah remaja di Melbourne, Australia, sedang mengakses media sosial dari telepon seluler mereka pada Kamis (28/11). Pemerintah Australia saat ini tinggal selangkah lagi menerapkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan — Sumber: AFP/William WEST

Berdasarkan RUU tersebut, perusahaan sosial media yang tidak melakukan larangan tersebut akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dollar Australia (sekitar 32 juta dollar AS). Tidak ada hukuman untuk anak di bawah umur atau orang tuanya jika anak-anak ternyata masih menggunakan media sosial.

Undang-undang tersebut menargetkan platform media sosial  termasuk Instagram, TikTok, Facebook, dan X. YouTube dan situs yang tidak memerlukan akun dapat dikecualikan.

Jajak pendapat terkini menunjukkan bahwa sekitar 60 persen orang di Australia mendukung larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. SB/NHK/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Kabut Asap Ganggu Sungai Kapuas, Warga Diminta Waspada Kecelakaan

Pemkot: Capaian CKG dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Kota Tangerang Sentuh 48 Persen

Semarak Kemerdekaan Selama Satu Bulan, Aston Sentul Sukses Gelar “Merdeka Heritage Festival”

Kemenaker Apresiasi Program Gampang Kerja Pemkot Tangerang

Dinkes Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif untuk Ibu Bekerja

AS Beri Sanksi Ekonomi ke Iran dengan Targetkan Lima Sektor

Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana

Disperpusip Lebak Sebut Perpustakaan Keliling Tumbuhkan Minat Baca Warga

Antisipasi Banjir Susulan, BPBD Parimo Percepat Normalisasi Sungai

Produk UMKM Banyumas Raya Dilirik Buyer Afrika hingga AS, Peluang Ekspor Makin Terbuka

PLN Corner Hadir di Festival Musik Lapanada 2026, Kenalkan Beragam Layanan PLN.

Dorong Produktivitas Warga, PLN Mulai Pembangunan Jaringan Listrik Desa di Pedalaman Rote Ndao

Maulid Nabi, Brimob Polda Sumut Bagikan Bantuan Pangan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Medan Tembung

Kinerja Keuangan BTN Juli 2026: Laba Bersih Merekah Rp2,51 Triliun berkat Efisiensi Bebas Bunga

AI Makin Canggih, Bukti Video dan Foto di Pengadilan Kini Jadi Sorotan

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Lestarikan Tradisi, Pemprov Babel Jadikan Nganggung sebagai Wisata Budaya

Dorong Kunjungan Wisata, Pasaman Barat Bina Pokdarwis untuk Beri Pelayanan Terbaik ke Wisatawan

Petenis Putri Indonesia Aldila Sutjiadi Terhenti di Laga Pembukanya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.