- Home
-
- Luar Negeri
-
- Australia Segera Berlakuka...
Australia Segera Berlakukan Larang Anak Gunakan Medsos
Jumat, 29 Nov 2024, 02:45 WIBCANBERRA - Australia saat ini selangkah lebih dekat dalam menerapkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah itu terjadi setelah DPR meloloskan RUU tersebut pada Rabu (27/11), walau masih memerlukan persetujuan Senat.
âSebanyak 102 anggota DPR menyetujui larangan tersebut dan hanya 13 yang menentang. Jika RUU tersebut disahkan, operator platform media sosial harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak-anak membuat akun,â lapor kantor berita NHK, Kamis (28/11).
Berdasarkan RUU tersebut, perusahaan sosial media yang tidak melakukan larangan tersebut akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dollar Australia (sekitar 32 juta dollar AS). Tidak ada hukuman untuk anak di bawah umur atau orang tuanya jika anak-anak ternyata masih menggunakan media sosial.
Undang-undang tersebut menargetkan platform media sosial  termasuk Instagram, TikTok, Facebook, dan X. YouTube dan situs yang tidak memerlukan akun dapat dikecualikan.
Jajak pendapat terkini menunjukkan bahwa sekitar 60 persen orang di Australia mendukung larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. SB/NHK/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Update Banjir DAS Barito: Gubernur Salurkan Bantuan Logistik dan Medis
-
Cuaca Ekstrem Mengintai, BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat 15–21 Februari
-
Tingkatkan Keamanan Kawasan, Kasum TNI Terima Deputi Pertahanan AS
-
Sulteng Menuju Pintu Internasional, Rute Penerbangan Langsung China–Palu Berpeluang Picu Lompatan Ekonomi
-
Jadwal Imsak Hari Ini Jakarta dan Sekitarnya, 2 Maret 2026: Ayo Sahur Agar Berkah!
-
Pilot Project ISWMP, Ubah Perilaku Warga Gianyar dalam Pengelolaan Sampah
-
Koperasi Sinduadi Sleman Dinilai Sangat Lengkap dan Terbaik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.