- Home
-
- Luar Negeri
-
- Akhirnya Tiga Jenazah WNI ...
Akhirnya Tiga Jenazah WNI Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Malaysia Bisa Dipulangkan
Jumat, 29 Nov 2024, 00:17 WIBKuala Lumpur- Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia, pada Kamis (28/11) memulangkan tiga jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Sarawak.
Konsul Jenderal RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono dalam keterangannya pada Kamis mengatakan bahwa ketiga jenazah WNI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dipulangkan melalui jalur darat ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum diterbangkan ke tempat asal mereka.
Sebelumnya, KJRI memulangkan dua jenazah korban kecelakaan yang terjadi pada 21 November itu dan menewaskan delapan orang.
Ketiga jenazah yang dipulangkan pada Kamis adalah Sarapudin (49) dan Agus Muladi (4) asal Lombok Tengah, serta Rumintang (16) asal Lombok Timur.
Setelah tiba di Pontianak, ketiga jenazah itu diterbangkan ke Jakarta pada Kamis petang.
Sebelumnya diberitakan bahwa kecelakaan maut itu terjadi di KM 448 Jalan Betong-Meradong, Sarikei, Sarawak, yang melibatkan dua kendaraan roda empat pada Rabu sekitar pukul 14.50 waktu setempat.
Delapan orang meninggal dalam peristiwa itu, tujuh di antaranya adalah WNI asal NTB.
Diduga, sopir kendaraan yang ditumpangi ketujuh WNI itu berusaha menghindari pemeriksaan polisi karena para penumpangnya tidak memiliki dokumen resmi.
Berita Terkait:
-
Jejak Misterius Riza Chalid di Malaysia: Dirikan Triple Golden Innovation, Tambang Rare Earth, dan Catatan Gelap Politik!
-
Kemendikdasmen Targetkan 300 Ribu Sekolah Miliki Internet pada Akhir 2025
-
Kaltim Angkat Bontang Baru Bersinar, Eduwisata Pesisir Jadi Andalan Baru
-
KPK Malaysia Tangkap Lima Perwira Militer dan Satu WNI yang Diduga Terlibat Sindikat Penyelundupan
-
Kena OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Dibawa ke Jakarta Hari Ini
-
Sadis! Dua Turis Malaysia Dibakar Hidup Hidup di Bangkok, Pelaku Mantan Petinju Ngamuk karena Frustrasi
-
Malaysia Tantang Kedaulatan Indonesia, Blok Ambalat Diakui Laut Sulawesi, RI Didesak Tunduk Hukum Internasional?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.