Filipina Juga Harus Setujui Pemindahan Napi WNI
Kamis, 21 Nov 2024, 03:50 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Filipina harus menyetujui apabila nantinya terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.
Menurut dia, hal itu merupakan salah satu kesepakatan bersama setelah keputusan pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dari Indonesia untuk kembali ke ÂFilipina.
âKami melalukan pemindahan Mary Jane ini dengan prinsip-prinsip hukum, salah satunya kami juga dapat meminta Filipina memindahkan narapidana WNI dan mereka harus menyetujuinya,â ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11).
Maka dari itu, kata dia, pemerintah Indonesia bisa meminta pemindahan narapidana WNI dari Filipina untuk kembali ke Tanah Air dan melaksanakan putusan pengadilan Filipina terhadap narapidana WNI itu.
Mary Jane Veloso, sambung Eduar, ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Kemudian, pada tahun 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak. Ant/S-2
Berita Terkait:
-
Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte
-
Harga Emas Antam Turun Rp16.000 Menjadi Rp2,597 Juta Per Gram pada Senin Ini
-
Mikrotrans Didorong Masuk Permukiman Padat, DPRD DKI Soroti Akses Warga
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
Hubungkan Bisnis Halal di 18 Pasar Asia Pasifik, B57+ Raih Penghargaan di Indonesia Halal Awards 2026
-
Bukan Sekadar Siaga, Peneliti Ungkap Kenapa Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Budaya
-
Harga Cabai di Purwokerto Kembali Melejit, Emak-emak Mulai Keluhkan Dampaknya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.