Filipina Juga Harus Setujui Pemindahan Napi WNI
Kamis, 21 Nov 2024, 03:50 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Filipina harus menyetujui apabila nantinya terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.
Menurut dia, hal itu merupakan salah satu kesepakatan bersama setelah keputusan pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dari Indonesia untuk kembali ke ÂFilipina.
âKami melalukan pemindahan Mary Jane ini dengan prinsip-prinsip hukum, salah satunya kami juga dapat meminta Filipina memindahkan narapidana WNI dan mereka harus menyetujuinya,â ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11).
Maka dari itu, kata dia, pemerintah Indonesia bisa meminta pemindahan narapidana WNI dari Filipina untuk kembali ke Tanah Air dan melaksanakan putusan pengadilan Filipina terhadap narapidana WNI itu.
Mary Jane Veloso, sambung Eduar, ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Kemudian, pada tahun 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak. Ant/S-2
Berita Terkait:
-
FIFA Yakin Meksiko Siap Gelar Piala Dunia di Tengah Situasi Keamanan Memanas
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 3.000 Meter
-
Pengusaha Pengantaran Komit untuk Mengikuti Aturan Bonus Hari Raya untuk Ojol
-
Karhutla Mengancam Natuna, Lanud RSA Aktifkan Posko Udara Siaga Darurat
-
Bangkit di Ganda, Janice Tjen/Katarzyna Piter Tantang Unggulan Keempat di Perempat Final Merida Open
-
Teheran Incar Gempur Pusat Data di Negara Arab
-
Presiden Tegaskan MBG Bisa Jadi Penopang Ekonomi Masyarakat Bawah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.