Filipina Juga Harus Setujui Pemindahan Napi WNI
Kamis, 21 Nov 2024, 03:50 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Filipina harus menyetujui apabila nantinya terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.
Menurut dia, hal itu merupakan salah satu kesepakatan bersama setelah keputusan pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dari Indonesia untuk kembali ke ÂFilipina.
âKami melalukan pemindahan Mary Jane ini dengan prinsip-prinsip hukum, salah satunya kami juga dapat meminta Filipina memindahkan narapidana WNI dan mereka harus menyetujuinya,â ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11).
Maka dari itu, kata dia, pemerintah Indonesia bisa meminta pemindahan narapidana WNI dari Filipina untuk kembali ke Tanah Air dan melaksanakan putusan pengadilan Filipina terhadap narapidana WNI itu.
Mary Jane Veloso, sambung Eduar, ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Kemudian, pada tahun 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak. Ant/S-2
Berita Terkait:
-
Safari Literasi Jawa Dorong Minat Baca dan Keterampilan Menulis di 28 Daerah
-
Mengakali Sinyal “Eat-Me”: Langkah Baru Menumbuhkan Organ Donor dari Spesies Lain
-
Pemkab Bangka Tengah Dukung Program Layanan Paspor Jemput Bola
-
No Na Rilis Lagu Baru "Honk", Terinspirasi dari Fenomena "Om Telolet Om"
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte
-
SIM Keliling Hari Minggu Hanya Ada di Dua Lokasi, Buka Sampai Pukul 12.00
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.