Bawaslu Ingatkan Cakada dan Pemilih Tak Terlibat Politik Uang
Rabu, 20 Nov 2024, 01:35 WIBJAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan calon kepala daerah (cakada) dan masyarakat tidak terlibat dalam praktik politik uang karena bertentangan dengan asas pemilihan umum (pemilu) yang diatur undang-undang (UU).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri) menyaksikan Simulasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (19/11). Simulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan pengawas pemilu dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan.
âPolitik uang saat ini, dari waktu ke waktu, menjadi hal yang paling rawan. Kami berharap, dari semua tim kampanye, tim pasangan calon, untuk tidak melakukan ini. Karena hulunya kan ini teman-teman (tim pasangan calon),â kata Bagja saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11).
Bagja pun mengingatkan, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur ketentuan bahwa memberi dan menerima uang merupakan tindak pidana pilkada. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat menghindari praktik politik uang.
âMasyarakat jangan meminta politik uang. Jadi, ini âkan menjadi persoalan tersendiri. Masyarakat meminta, kalau mau datang memilih, harus dipakai uang. Itu âkan tidak diperkenankan juga,â kata Bagja mencontohkan.
Ketua Bawaslu berharap, semua pihak punya kesadaran yang sama untuk menghindari perbuatan yang dilarang undang-undang tersebut. âMasyarakat dengan sukarela, dengan pilihan yang ada pada dirinya, untuk kemudian memilih calon yang dia yakini bahwa itu pilihan yang baik bagi yang bersangkutan. Dan juga teman-teman tim kampanye, tim calon kepala daerah, tidak melakukan atau memberikan atau menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang, seperti politik uang,â imbuhnya.
Diketahui, saat ini sedang berjalan tahapan kampanye Pilkada 2024 yang dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.
Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.