Jangan Ada yang Dilindungi, Polisi Sita Rp2,6 Miliar dari Istri Buronan Judi Online yang Libatkan Komdigi
Rabu, 13 Nov 2024, 00:07 WIBJakarta - Polda Metro Jaya kembali menyita sebanyak Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi daring (online/judol), di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial A alias M.
"Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ade Ary merinci yakni mata uang rupiah Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura ?(SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 37.000 dolar AS atau senilai sekitar Rp577.200.000.
"Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan, " katanya.
Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.
"Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, " ucapnya.
Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mereka terdiri 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Berantas Judi Online, Komdigi Kini Bidik Alur Transaksi Keuangan di Balik Praktik Judol
-
Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Cak Imin: Rekening Langsung Ditutup!
-
Tangani BTS Palsu dan Judol, Menkomdigi dan Kapolri Perkuat Kerja Sama
-
DLH Cianjur Tingkatkan Pengawasan Saluran Air Bebas Sampah
-
Komplotan Judol Ditangkap di Bantul, Polda DIY Tegaskan akan Menindak Semua yang Terlibat Tanpa Kecuali
-
Indra Panggil 28 Pemain untuk Laga Internasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.