- Home
-
- Megapolitan
-
- Keterbukaan Informasi Publ...
Keterbukaan Informasi Publik Perlu Terus Digencarkan
Selasa, 05 Nov 2024, 01:05 WIBJAKARTA â Masyarakat Jakarta perlu terus diedukasi terkait keterbukaan informasi publik (KIP) karena menjadi hak setiap warga. âTujuan keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak mengakses informasi rakyat ke badan publik,â tutur Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jakarta, Luqman Hakim Arifin, Senin (4/11).
Menurutnya, badan publik menggunakan uang rakyat, maka hak warga untuk bisa mengakses informasi lembaga tersebut. Luqman menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan badan publik adalah semua institusi serta organisasi pemerintahan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
âMasyarakat bisa memohon informasi yang ingin didapatkan dari badan publik. Prosedur pertama yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengisi formulir permintaan informasi dan melampirkan fotokopi KTP,â tandas Luqman.
Setelah itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan nomor registrasi. Kemudian PPID memberikan jawaban maksimal 10+7 hari kerja, apakah informasi dipenuhi, dipenuhi sebagian, atau ditolak.
Waktu yang diberi berdasarkan undang-undang 10 hari. Mungkin, kalau melihat prosesnya agak lama karena banyak badan publik yang belum siap untuk menjalankan UU KIP. Jadi, pekerjaan besar badan publik adalah menata data yang ada di meja mereka. Ini untuk memilah informasi yang setiap saat, berkala, serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
Ini menjadi tugas PPID. Mereka harus memilah data dan informasi. Apabila ada data tertutup, maka harus dilakukan uji konsekuensi. Misalnya, data pribadi kesehatan tidak bisa dikeluarkan. Karena itu ada proses memberikan landasan hukum mengapa informasi itu dilarang terbuka ke publik.
âKalau badan publik tidak mendapatkan informasi yang diminta, maka bisa minta waktu pada hari ke-10 untuk memohon perpanjangan waktu. Setelah 7 hari, dia akan memberikan informasi,â ujarnya. Jika informasi tidak memuaskan, maka bisa mengirim surat keberatan atas jawaban tersebut ke badan publik. âDibatasi waktunya 30 hari kerja,â katanya.
Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat dalam waktu 14 hari kerja.
Kendati demikian, masyarakat juga perlu memahami, terdapat informasi yang memang tidak dapat diberikan oleh badan publik.
Informasi yang tidak dapat diminta biasanya terkait keterangan yang dapat membahayakan Negara.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
Banjir Lumpuhkan Sekolah di Kotim, Ratusan Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah
-
Kantor Imigrasi Entikong Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di PLBN Entikong
-
Program ESG Antam dalam Peringatan Hari Sungai Sedunia Melalui Program Kolaborasi Urban Farming
-
Tim SAR Perluas Area Pencarian 2 Warga Hanyut di Sungai Belumai
-
Manajemen Persib: Layvin Kurzawa Telah Tiba di Bandung
-
PSSI Rilis Daftar Lengkap 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.