Cegah Banjir, DKI Normalisasi Kali Ciliwung yang Lintasi Pengadegan dan Rawajati
Jumat, 01 Nov 2024, 00:12 WIBJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pekerjaan normalisasi Kali Ciliwung yang melintasi Kelurahan Pengadegan dan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan untuk mereduksi luapan air yang menjadi penyebab banjir.
"Sementara tujuan dari normalisasi tersebut yaitu tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sigit mengatakan maksud dari normalisasi Kali Ciliwung adalah mereduksi dampak terjadinya luapan air yang dapat menimbulkan kerugian materiel dan imaterielwarga yang menghunidi pinggir kali.
Selain itu juga dibuatkan infrastruktur (sarana dan prasarana) pengendalibanjir dan ruang terbuka sebagai ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.
"Diharapkan juga tersedianya infrastruktur pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong dan sarana ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung," ujarnya.
Dia menerangkankebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan seluas 13.101 meter persegi (m2) dan di Kelurahan Rawajati seluas 51.694 m2.
Dengan begitu total luas kebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di dua kelurahan tersebut mencapai 64.795 m2.
Pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan dan Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoranmengacu kepada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dibagi dalam empat tahap yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil.
"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam waktu kurang lebih 175 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan," ucapnya.
Kemudian, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah kurang lebih 36 bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
No Open House di Rumah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Tegaskan Idul Fitri 1447 H Tetap Khidmat
-
Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Capai 1,48 Juta Unit per H-3 Lebaran
-
BPBD Situbondo Catat Ribuan Rumah Terdampak Banjir dan Angin Kencang
-
Pascabanjir di wilayah Solo dan Sukoharjo
-
Akhiri Ketergantungan Impor, Swasembada Garam Dikejar 2027
-
Banjir Rendam 12 RT dan Empat Ruas Jalan di Jakarta Barat
-
Inggris Lobi Arab Saudi Amankan Pasokan Minyak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.