Gubernur Papua: Lahan HGU Milik Pemerintah Dapat Beralih Fungsi
Senin, 28 Okt 2024, 16:50 WIBJAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menyebutkan lahan hak guna usaha (HGU) milik pemerintah dapat dialih fungsikan menjadi lahan untuk penanaman komoditas tani namun ada syarat yang harus dipenuhi.
"Salah satu syaratnya adanya perizinan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pemerintah daerah," katanya di Jayapura, Senin.
Oleh sebab itu hal ini menjadi tugas penjabat bupati dan dinas terkait untuk membangun koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional terkait lahan HGU tersebut.
"Seperti di Kabupaten Sarmi di mana terdapat lahan HGU yang dipakai warga untuk melakukan penanaman padi dan panen cabai di Kampung Waskey Distrik Sarmi Timur,"ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya mendorong agar lokasi HGU ini bisa dilirik oleh pemerintah daerah dengan begitu dapat dimanfaatkan untuk menanam komoditas tani seperti cabai, padi, sayuran dengan begitu dapat diperluas lagi.
"Sehingga ke depan dapat menyediakan ketersediaan stok bagi masyarakat Papua pada umumnya," katanya lagi.
Dia menambahkan segera para petani membangun koordinasi dengan pemerintah agar lahan HGU ini dimaksimalkan.
"Dengan begitu maka komoditas tani yang ada ini diharapkan dapat menekan angka inflasi Papua," ujarnya. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Opik
Berita Terkait:
-
Bandara SMB II: Sebanyak 18 Penerbangan Batal akibat Erupsi Krakatau
-
Iran Makin Terkucil, Tambah Banyak yang Memutuskan Hubungan Diplomatik
-
Pemkot Tangerang Selatan Gencarkan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
-
Letusan Anak Krakatau Masih Ganggu Penerbangan, KAI Daop 8 Kembali Tambah Kereta Eksekutif dan Ekonomi New Generation untuk Perjalanan Surabaya-Jakarta
-
Dibuka Menguat, IHSG Hari Ini Bergerak Mendatar, Pasar Cermati Sentimen Global dan Domestik
-
OIKN Perkuat Patroli Udara Cegah Karhutla Meluas
-
BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspadai Peningkatan Kebakaran di Musim Kemarau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.