Gubernur Papua: Lahan HGU Milik Pemerintah Dapat Beralih Fungsi

Senin, 28 Okt 2024, 16:50 WIB

JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menyebutkan lahan hak guna usaha (HGU) milik pemerintah dapat dialih fungsikan menjadi lahan untuk penanaman komoditas tani namun ada syarat yang harus dipenuhi.

"Salah satu syaratnya adanya perizinan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pemerintah daerah," katanya di Jayapura, Senin.

Ket. Foto: Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong saat meninjau lahan HGU milik pemerintah pusat yang menjadi tanaman cabai dan sayuran di Kabupaten Sarmi pada beberapa waktu lalu. — Sumber: (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Oleh sebab itu hal ini menjadi tugas penjabat bupati dan dinas terkait untuk membangun koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional terkait lahan HGU tersebut.

"Seperti di Kabupaten Sarmi di mana terdapat lahan HGU yang dipakai warga untuk melakukan penanaman padi dan panen cabai di Kampung Waskey Distrik Sarmi Timur,"ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya mendorong agar lokasi HGU ini bisa dilirik oleh pemerintah daerah dengan begitu dapat dimanfaatkan untuk menanam komoditas tani seperti cabai, padi, sayuran dengan begitu dapat diperluas lagi.

"Sehingga ke depan dapat menyediakan ketersediaan stok bagi masyarakat Papua pada umumnya," katanya lagi.

Dia menambahkan segera para petani membangun koordinasi dengan pemerintah agar lahan HGU ini dimaksimalkan.

"Dengan begitu maka komoditas tani yang ada ini diharapkan dapat menekan angka inflasi Papua," ujarnya. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.