Gubernur Papua: Lahan HGU Milik Pemerintah Dapat Beralih Fungsi
Senin, 28 Okt 2024, 16:50 WIBJAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menyebutkan lahan hak guna usaha (HGU) milik pemerintah dapat dialih fungsikan menjadi lahan untuk penanaman komoditas tani namun ada syarat yang harus dipenuhi.
"Salah satu syaratnya adanya perizinan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pemerintah daerah," katanya di Jayapura, Senin.
Oleh sebab itu hal ini menjadi tugas penjabat bupati dan dinas terkait untuk membangun koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional terkait lahan HGU tersebut.
"Seperti di Kabupaten Sarmi di mana terdapat lahan HGU yang dipakai warga untuk melakukan penanaman padi dan panen cabai di Kampung Waskey Distrik Sarmi Timur,"ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya mendorong agar lokasi HGU ini bisa dilirik oleh pemerintah daerah dengan begitu dapat dimanfaatkan untuk menanam komoditas tani seperti cabai, padi, sayuran dengan begitu dapat diperluas lagi.
"Sehingga ke depan dapat menyediakan ketersediaan stok bagi masyarakat Papua pada umumnya," katanya lagi.
Dia menambahkan segera para petani membangun koordinasi dengan pemerintah agar lahan HGU ini dimaksimalkan.
"Dengan begitu maka komoditas tani yang ada ini diharapkan dapat menekan angka inflasi Papua," ujarnya. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Opik
Berita Terkait:
-
Sejumlah Prodi Akan Ditutup, Komisi X DPR RI: Perguruan Tinggi Jangan hanya Jadi Pabrik Tenaga Kerja
-
Harga Plastik Bergejolak, Bapanas Ambil Langkah Cepat Demi Jaga Stok Beras SPHP
-
5 Rekomendasi MTI untuk Dongkrak Industri Penerbangan Nasional
-
Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM Lewat STARt x Genmatic
-
Warga Terdampak Banjir Jayapura Terima Bantuan 1 Ton Beras per Kampung
-
Dua perjalanan Argo Parahyangan Dibatalkan Imbas Tabrakan Maut di Bekasi
-
Hilirisasi Tahap II Digulirkan, Sektor Energi Jadi Fokus Utama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.