Gubernur Papua: Lahan HGU Milik Pemerintah Dapat Beralih Fungsi
Senin, 28 Okt 2024, 16:50 WIBJAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menyebutkan lahan hak guna usaha (HGU) milik pemerintah dapat dialih fungsikan menjadi lahan untuk penanaman komoditas tani namun ada syarat yang harus dipenuhi.
"Salah satu syaratnya adanya perizinan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pemerintah daerah," katanya di Jayapura, Senin.
Oleh sebab itu hal ini menjadi tugas penjabat bupati dan dinas terkait untuk membangun koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional terkait lahan HGU tersebut.
"Seperti di Kabupaten Sarmi di mana terdapat lahan HGU yang dipakai warga untuk melakukan penanaman padi dan panen cabai di Kampung Waskey Distrik Sarmi Timur,"ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya mendorong agar lokasi HGU ini bisa dilirik oleh pemerintah daerah dengan begitu dapat dimanfaatkan untuk menanam komoditas tani seperti cabai, padi, sayuran dengan begitu dapat diperluas lagi.
"Sehingga ke depan dapat menyediakan ketersediaan stok bagi masyarakat Papua pada umumnya," katanya lagi.
Dia menambahkan segera para petani membangun koordinasi dengan pemerintah agar lahan HGU ini dimaksimalkan.
"Dengan begitu maka komoditas tani yang ada ini diharapkan dapat menekan angka inflasi Papua," ujarnya. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Opik
Berita Terkait:
-
Survei Ipsos 2026, Berikut Peringkat Bank Digital yang Dipilih oleh Pengguna
-
Pemda Diminta Kendalikan Harga Pangan
-
PVMBG: Gunung Dukono Kembali Erupsi
-
Merajut Mimpi dari Kain Tradisi, Batik Besurek Kini Dikenal di Pasar Internasional
-
Tembus Rp170 Ribu Per Ikat! Ini Penyebab Mawar Rawa Belong Mendadak Langka dan Melejit Gila-gilaan
-
Warga Jepang di Indonesia Diperingatkan: Pelaku Eksploitasi Anak Bisa Diproses Hukum di Dua Negara
-
50 Hektare Sawah Terdampak Banjir di Asahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.