Kasus Pailit Sritex Fenomena Gunung Es

Minggu, 27 Okt 2024, 22:35 WIB

JAKARTA - Pemerintah jangan menunda-nunda lagi menyelesaikan masalah yang mendera industri tekstil, khususnya Sritex. Salah satu yang perlu secepatnya dibuat ialah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan kembali ke Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pakar ekonomi Indef, Esther Sri Astuti mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah lama dikeluhkan oleh industri tekstil. "Permendag 8 lebih berpihak pada importir umum daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik," tegas Esther kepada Koran Jakarta, Minggu (27/10). Ditekankan Esther, kalau ingin industri tekstil di Indonesia berjaya harus ada good will atau itikad baik dari pemerintah untuk membuat regulasi mendorong industri tekstil domestik.

Ket. Foto: DINYATAKAN PAILIT I Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang Jawa Tengah menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. — Sumber: ANTARA/Mohammad Ayudha

Kemudian, meningkatkan kapasitas mesin di industri tekstil dan memperbanyak sekolah tekstil di Indonesia. "Hal lainnya adalah melengkapi berbagai pabrik dari hulu sampai hilir sesuai yang ada dalam rantai pasok serta mendorong hidupnya ekosistem industri tekstil," ujarnya. Esther khawatir kasus pailit Sritex berlanjut dan dialami industri lainnya karena mereka punya masalah sama. "Untuk itu, keberpihakan pemerintah pada industri domestik harus ada," tegas Esther.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, kalau revisi Permendag memakan waktu lama, yang paling cepat ialah kembali ke aturan lama (Permendag 36/ 2023). Dia menegaskan salah satu fokus kerjanya dalam 100 hari pertama akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, salah satunya Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menperin mengatakan koordinasi dengan instansi yang kini dipimpin oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso itu salah satunya adalah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain dengan Kemendag, upaya untuk merevisi beleid yang menghapus syarat impor Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk importasi beberapa komoditas ini juga akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Nanti akan mengusulkan kembali, berkaitan dengan pentingnya, kita merevisi Permendag 8.

Iya (program fokus 100 hari menjabat) betul dan dalam waktu dekat saya akan menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Agus. Menperin menambahkan, dalam upaya untuk memulihkan kinerja industri manufaktur nasional yang tercatat masih kontraksi tiga bulan berturut-turut, cara terbaik adalah dengan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan mengembalikan kebijakan di dalamnya seperti yang tertuang pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Langkah Penyelamatan

Terkait kasus pailit Sritex, Menperin menegaskan pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan perusahaan tetsebut usai dibyatakan pikit oleh , Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

Adapun Sritex mempekerjakan sekitar 50.000 karyawan. Namun, keputusan pailit tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap 14.112 karyawan. Dari unggahan di akun Instagram resmi perusahaan, @ sritexindonesia pada Minggu (27/10) para karyawan menampilkan foto dan video mereka bekerja di pabrik sambil mengenakan pita hitam bertuliskan 'Selamatkan Sritex'.

"Pita hitam di lengan keluarga besar SRITEX bukan cerita tentang kesedihan, melainkan cerita tentang momentum kebangkitan. Pita Hitam di SRITEX adalah simbol terkumpulnya energi kolektif seluruh keluarga besar SRITEX untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan yang lebih baik," tulis pernyataan perusahaan pada unggahan tersebut.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

Karhutla Tanah Bumbu, Polisi Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap.

Karhutla Jadi Perhatian, Papua Tengah Bentuk Satgas untuk 8 Kabupaten.

Kementerian PU Turun Tangani Karhutla di Tanjung Selor, Kaltara.

Kabut Asap Karhutla Muncul, Pelayaran Speedboat Tanjung Selor-Tarakan Tetap Normal.

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Gempa M4,8 Guncang Perairan 84 Km Timur Laut Ruteng Manggarai NTT.

Rumah Adat di Kawasan Wisata Sade Lombok Terbakar.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.