Komisi III DPR RI Minta Motif Penyuapan Hakim Kasus Ronald Tannur Diungkap ke Publik
Kamis, 24 Okt 2024, 13:36 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar motif penyuapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan diungkap ke publik.
Menurut dia, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal. Sehingga dia menilai tiga hakim itu patut dicurigai menerima suap miliaran rupiah untuk meloloskan suatu perkara.
"Ketiga hakim ini kan yang membuat putusan tidak masuk akal di kasus Ronald Tannur. Jadi patut diduga arahnya ke sana," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (24/10).
Dia pun mendukung langkah Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap skandal yang menimpa sistem peradilan tersebut. Dia pun yakin bahwa Kejaksaan Agung akan berani mengungkap sosok dalang di balik kasus penyuapan itu.
Di samping itu, dia berharap agar Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim. Menurut dia, kasus suap itu merupakan ironi karena dilakukan oleh tiga hakim sekaligus di suatu pengadilan negeri yang sama.
Dia pun khawatir adanya kasus-kasus serupa yang dilakukan oleh oknum hakim-hakim lain namun tidak terungkap. Jika hal itu terjadi, menurut dia, masyarakat yang mengalami akan dirugikan.
"Masa semudah itu hukum dan keadilan kita dibeli? Jadi tolong KY harus pantau kinerja para hakim dengan lebih baik lagi," kata dia.
Untuk itu, dia pun meminta kepada para hakim untuk selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
"Dan untuk para hakim, saya minta tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main," kata Sahroni.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Tiga orang hakim yang menjadi tersangka yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Selain tiga hakim, lanjutnya, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Jaksa pun menyita uang dari enam lokasi, yang terdiri dari mata uang rupiah, dollar AS, ringgit Malaysia, dolar Singapura, yang berjumlah senilai miliaran rupiah.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Peluang “Rebound”Terbuka, 23 Februari 2026
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk Cari Bukti Tambahan
-
Amsal Christiy Sitepu Hadiri RDPU Komisi III DPR Terkait Dugaan Penggelembungan Dana Video Desa di Karo
-
Fajar/Fikri, Jonatan, Putri KW dan Ana/Trias ke Perempat Final
-
Internet Iran Mendadak Lumpuh, Protes Ekonomi Meluas dan Puluhan Orang Tewas
-
Kabul Siapkan Balasan Usai Serangan Udara Pakistan Tewaskan Warga Sipil
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Selasa (6/1), BMKG: Jakarta Berawan, Bandar Lampung dan Bandung Hujan Ringan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.