Gelombang Tinggi, Satpolairud Garut Larang Nelayan Melaut
Kamis, 17 Okt 2024, 17:16 WIBGARUT - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Garut melarang nelayan melaut karena ombak besar dan gelombang tinggi di sepanjang wilayah perairan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Untuk saat ini gelombang pantai selatan khususnya Pantai Santolosangat tinggi dan arusnya deras. Aktivitas nelayan dan kunjungan wisata terhenti dan sepi," kata Plt Kepala Satpolairud Polres Garut Ipda Aep Saprudin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, sejak beberapa hari lalu gelombang laut di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, maupun wilayah pantai lainnya di Kabupaten Garut cukup tinggi, yaitu sekitar 2,4 meter dengan kecepatan angin sekitar 15 knot.
Ia menyebutkan, angin kencang dan gelombang laut tinggi itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material masyarakat, meski begitu tetap waspada karena kondisi laut belum tenang."Situasi aman tidak ada korban material maupun jiwa," katanya.
Selama gelombang tinggi, kata dia, masyarakat yang ingin berwisata ke pantai untuk sementara ditunda dulu sampai kondisi dipastikan aman.
"Seluruh masyarakat yang mau beraktivitas atau berkunjung ke Pantai Santolo ditahan dulu karena gelombang laut sangat tinggi," katanya.
Ia menyampaikan, berdasarkan informasi gelombang laut yang tinggi itu diperkirakan akan kembali tenang pada 19 Oktober 2024, sehingga masyarakat nelayan bisa kembali melaut, begitu juga wisatawan bisa kembali berkunjung ke pantai.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
5 Strategi Negosiasi Gaji agar Pencari Kerja Tak Terjebak Tawaran di Bawah Standar
-
KJRI Pulangkan 307 WNI dari Johor Malaysia ke Batam
-
Chef Yulita Soroti Kuliner Khas Kalsel, Tak Cuma Soto Banjar
-
Pemkab Tangerang Dorong Terciptanya Lingkungan Aman Bagi Anak
-
Spanyol Kuasai Sepak Bola Dunia, Permainan Penuh Kontrol Antar La Roja Raih Gelar Piala Dunia Kedua
-
Dongkrak PAD dan Kemandirian Fiskal, Pemkot Samarinda Luncurkan Produk Air Minum Dalam Kemasan
-
KPK Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.