- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mantan Wakil Kepala Bank S...
Mantan Wakil Kepala Bank Sentral Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati karena Menerima Suap
Jumat, 11 Okt 2024, 00:02 WIBBEIJING - Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral Tiongkok atauPeople's Bank of China (PBOC), Fan Yifei, pada hari Kamis (10/10), dijatuhi hukuman mati karena menerima suap dengan penangguhan hukuman dua tahun, di tengah upaya antikorupsi yang meluas di sektor keuangan.
Dikutip dari The Straits Times, Fan dinyatakan bersalah karena menerima secara ilegal properti senilai lebih dari 386 juta yuan (54,55 juta dollar AS), memanfaatkan jabatan seniornya di bank sentral dan lembaga keuangan lainnya, termasuk China Construction Bank, mengutip pengadilan Tiongkok.
Setelah penangguhan hukuman dua tahun, hukuman mati Fan akan diringankan menjadi penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan keringanan atau pembebasan bersyarat, media pemerintah mengutip Pengadilan Rakyat Menengah Huanggang di Provinsi Hubei.
"Fan Yifei menerima suap dalam jumlah yang sangat besar, keadaan kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan kepentingan negara dan rakyat menderita kerugian yang sangat besar," kata pengadilan tersebut.
Fan, 60 tahun, merupakan pejabat tertinggi di Bank Rakyat Tiongkok yang ditangkap berdasarkan kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping dalam satu dekade terakhir, dalam sebuah kampanye yang bertujuan menyingkirkan pejabat korup di sektor keuangan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Semarang Duduki Peringkat Tiga Kota Paling Toleran se-Indonesia 2025
-
Trump Ingin Tiongkok Belanja Lebih Banyak Energi dari AS
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
-
Inter Milan Berpeluang Kunci Gelar
-
Edukasi Gigi dan Mulut di Sekolah, Ajarkan Cara Menjaga Kesehatan Sejak Dini
-
Lidah Warga Tiongkok Mulai Jatuh Hati pada Makanan Olahan RI
-
Tiongkok Gelar "Operasi Khusus" di Dekat Taiwan, Terusik dengan Pertemuan Jepang-Filipina
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.