- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mantan Wakil Kepala Bank S...
Mantan Wakil Kepala Bank Sentral Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati karena Menerima Suap
Jumat, 11 Okt 2024, 00:02 WIBBEIJING - Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral Tiongkok atauPeople's Bank of China (PBOC), Fan Yifei, pada hari Kamis (10/10), dijatuhi hukuman mati karena menerima suap dengan penangguhan hukuman dua tahun, di tengah upaya antikorupsi yang meluas di sektor keuangan.
Dikutip dari The Straits Times, Fan dinyatakan bersalah karena menerima secara ilegal properti senilai lebih dari 386 juta yuan (54,55 juta dollar AS), memanfaatkan jabatan seniornya di bank sentral dan lembaga keuangan lainnya, termasuk China Construction Bank, mengutip pengadilan Tiongkok.
Setelah penangguhan hukuman dua tahun, hukuman mati Fan akan diringankan menjadi penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan keringanan atau pembebasan bersyarat, media pemerintah mengutip Pengadilan Rakyat Menengah Huanggang di Provinsi Hubei.
"Fan Yifei menerima suap dalam jumlah yang sangat besar, keadaan kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan kepentingan negara dan rakyat menderita kerugian yang sangat besar," kata pengadilan tersebut.
Fan, 60 tahun, merupakan pejabat tertinggi di Bank Rakyat Tiongkok yang ditangkap berdasarkan kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping dalam satu dekade terakhir, dalam sebuah kampanye yang bertujuan menyingkirkan pejabat korup di sektor keuangan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Xi: Warisan Jiang Zemin jadi Arah Perjalanan Baru Tiongkok yang Berkesinambungan
-
Kanada Dituding Bantu Tiongkok Hindari Tarif AS
-
Kematian Arsitek Ekonomi Zhu Rongji Membuka Fase 'Superpolitik' Tiongkok
-
Analis Intelejen Sebut Strategi Baru AS Lewat NATO Bidik 'Poros Otokratis' dan Gerus Kekuatan Russia–Tiongkok dan Iran
-
Singapura Gandeng Tiongkok Perkuat Teknologi Nuklir
-
Membangun Jakarta semakin Inklusif untuk Disabilitas
-
Raih Penghargaan Kak Seto, Gubernur Pramono Anung Tegaskan Jakarta Kota Ramah Anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.