Harus Diusut Tuntas, KPAI Sampaikan Kasus Asusila Anak Panti Asuhan Tangerang ke Mensos
Selasa, 08 Okt 2024, 00:08 WIBJakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan pihaknya akan menyampaikan perihal kasus asusila terhadap anak panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
"KPAI hari ini memutuskan akan menyampaikan langsung ke Pak Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial untuk bisa menangani anak korban dan situasi tempat lokus yang itu adalah yayasan atau panti sosial," kata Ai saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat pada Senin.
Lebih lanjut Ai menjelaskan pihaknya akan menyampaikan sejumlah hal, terutama terkait langkah rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban serta para pelaku yang masih belum tertangkap.
"Kemudian yang tidak boleh lupa kan ini yayasan, artinya harus ada mitigasi ini anak-anak mau di mana, ke mana? Relokasinya seperti apa? Sehingga berbeda dengan kejadiannya di rumah atau di sekolah," ucapnya.
Menurutnya, perlu pendekatan yang kompleks dan komprehensif dalam menangani kasus tersebut oleh karenanya, KPAI akan berkomunikasi dengan Mensos terkait penanganan para korban.
"Bersyukur kita sudah mendapat atensi dari pengaduan ini darileading sectoryaitu Kementerian Sosial," ujar Ai.
Diketahui, Kepolisian telah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pelecehan terhadap anak di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang, Jumat (4/10) mengatakan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut dan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai.
"Kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Takeda, IFRC dan PMI Luncurkan Aliansi “United Against Dengue” di Indonesia, Perluas Upaya Regional dalam Memperkuat Ketahanan Masyarakat
-
Telkomsel dan WeTV Menghadirkan Kejutan Bagi Pelanggan Setia.
-
Prabowo Kunjungi Jepang, Perkuat Kerja Sama Strategis dari Perdagangan hingga Teknologi
-
Viral Pernyataan Zakat, Nasaruddin Umar Luruskan: Bukan Tinggalkan, tapi Perluas Filantropi
-
PLN UP3 Meulaboh Bangun Jaringan Listrik Baru untuk Huntara di Desa Lawet Aceh Barat
-
iQOO 15R Resmi Hadir: Cek Harga dan Spesifikasi di Sini
-
Taktik Timnas Indonesia Racikan Herdman Diuji saat Kontra St. Kitts & Nevis di FIFA Series
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.