Akhirnya Dua Kades di Batang yang Terlibat Politik Praktis Ini Diberikan Sanksi

Kamis, 26 Sep 2024, 00:12 WIB

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memberikan sanksi administrasi kepada dua kepala desa terkait dengan dugaan terlibat politik praktis dalam kegiatan deklarasi pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Rusmanto di Batang, Rabu, mengatakan bahwa keputusan tersebut setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang terkait dengan dugaan pelanggaran oleh kedua kades itu.

"Kami telah melakukan pembinaan terhadap dua kepala desa yang terlibat pada acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati," katanya.

Menurut dia, sanksi yang diberikan saat ini bersifat administratif karena belum masuk pada masa kampanye dan tidak ada nomor urut pasangan calon yang diumumkan secara resmi.

"Kami mengikuti apa yang menjadi temuan bawaslusetempat karena memang belum memasuki masa kampanye dan nomor urut pasangan calon," katanya.

Dua kepala desa dikenai sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf j yang memuat larangan kepala desa terlibat dalam kampanye.

Pemkab, lanjut dia, telah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat desa dan kepala desa netral dalam proses Pilkada 2024.

"Sikap netralitas aparatur desa penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal," kata Rusmanto.

Sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) PerbawasluNomor 8 Tahun 2020, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi BawasluKabupaten Batang Luthfi Dwi Yoga, tindak lanjutnya adalah meneruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini pemerintah daerah.

"Dari hasil penelusuran, dinyatakan bahwa perbuatan dua oknum kades tersebut merupakan pelanggaran perundang-undangan lainnya, yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Desa," katanya.

Meski aparatur sipil negara dan kepala desa memiliki hak pilih, Lutfhi mengingatkan kepada mereka akan larangan ikut kampanye peserta pilkada.

"Pasal 6 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menjelaskan bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi," katanya menegaskan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.