MPR Sepakati Pelantikan Prabowo-Gibran Gunakan TAP MPR
Selasa, 24 Sep 2024, 01:05 WIBJAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bahwa MPR telah menyepakati pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan disempurnakan dengan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.
Dengan begitu, nantinya pelantikan Presiden dan Wapres tidak seperti beberapa periode lalu, di mana proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (23/9).
Dia mengatakan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Menurut dia, Ketetapan MPR itu bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/4) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Sedangkan DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal pada 1 Oktober 2024.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ratusan Ogoh-Ogoh di Denpasar Meriahkan Malam Pengerupukan Nyepi 2026
-
Jobstreet Hadirkan 4 Tingkat Privasi: Pencari Kerja Punya Kendali Penuh Atas Profil Digitalnya
-
Jubir Kemlu: Pemerintah Belum Putuskan Evakuasi WNI dari Iran
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Ingatkan Data dan Prediksi BMKG Harus Jadi Acuan Mitigasi
-
MPR Berlakukan Empat Hari Kerja dan Matikan Lampu Jam 18.00 WIB
-
'Voices Beyond Limits Kompetisi Vokal Inklusif untuk Penyandang Disabilitas dan remaja berkebutuhan khusus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.