Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Papua Barat: Paslon Tunggal DoaMu Dapat Nomor Urut 1, Kotak Kosong Nomor 2

📅 Senin, 23 Sep 2024, 11:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Papua Barat: Paslon Tunggal DoaMu Dapat Nomor Urut 1, Kotak Kosong Nomor 2 Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. Calon Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (tengah) bersama calon Wakil Gubernur Mohamad Lakotani (kanan) tersenyum mengangkat nomor urut 1 pada rapat pleno pengundian nomor urut yang diselenggarakan KPU Papua Barat di Manokwari, Senin.

MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan pasangan calon gubernur Dominggus Mandacan dan wakil gubernur Mohamad Lakotani (DoaMu) atau paslon tunggal mendapat nomor urut 1 pada surat suara Pilkada 2024, sedangkan nomor urut 2 adalah kolom tanpa foto.

Pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029 diselenggarakan oleh KPU Papua Barat melalui rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Manokwari, Senin (23/9).

"Pasangan calon Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani berhak menggunakan nomor 1, dan kotak kosong mendapat nomor urut 2," kata Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya saat memimpin rapat pleno terbuka.

Ia mengatakan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur tercantum melalui berita acara nomor 246/PL.02.3-BA/92/2.1/2024, dan Keputusan KPU Papua Barat Nomor 266 Tahun 2024 untuk dipergunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tata letak foto pasangan calon DoaMu yang telah mendapatkan nomor urut 1 berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara, sedangkan sebelah kanan merupakan kolom tanpa foto dengan nomor urut 2.

"Pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar di surat suara diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229," jelas Paskalis.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq menjelaskan, pengundian nomor urut berlaku mutatis mutandis pada pemilihan umum dengan paslon tunggal.

Ia menegaskan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus menang mutlak (absolut majority) atau melampaui ambang batas perolehan suara 50 persen + 1 dari total suara sah.

Masyarakat setempat diperbolehkan mensosialisasikan untuk memenangkan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan dalam berekspresi, namun tidak difasilitasi oleh KPU.

"Masyarakat bisa sosialisasi kotak kosong atas nama kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.

Rapat pleno pengundian nomor urut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, perwakilan Polda Papua Barat, Kepala Binda Papua Barat, dan perwakilan dari 18 partai politik pendukung pasangan calon DoaMu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.