Tingkat Pengangguran Terbuka di Kalsel Turun Jadi 3,89 Persen
Rabu, 18 Sep 2024, 00:14 WIBBanjarmasin - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Disnakertrans Kalsel) mampu menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 3,89 persen pada Februari 2024, dari 4,31 persen periode Agustus 2023.
Sekretaris Disnakertrans Provinsi Kalsel Hasnan Ash Shiddieqy menuturkan kondisi ketenagakerjaan di Kalsel masih sangat kompleks dengan ditandai ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja.
"Pemprov Kalsel berupaya menekan angka pengangguran melalui berbagai program," kata Hasnan di Banjarmasin, Selasa.
Hasnan menuturkan program tersebut, antara lain melaksanakan kegiatanjob fair, pembinaan dan koordinasi ke instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan mitra.
Kemudian, melaksanakan bimbingan teknis petugas antarkerja, pembinaan dan penguatan bursa kerja khusus (BKK), melaksanakan forum komunikasi penempatan tenaga kerja dalam negeri, serta pembinaan dan sosialisasi unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.
Hasnan pun menyatakan Disnakertrans Provinsi Kalsel pun merespon fenomena jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas yang meningkat dan menjadi perhatian seluruh para mitra.
Disnakertrans Provinsi Kalsel membina dan sosialisasi para pelaku usaha penyandang disabilitas pada Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Hasnan mengungkapkan Disnakertrans Provinsi Kalsel juga mendorong dunia usaha untuk memperkerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Hasnan menambahkan kegiatan pembinaan dan sosialisasi tersebut mengimbau seluruh peserta untuk dapat membentuk unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan guna optimalisasi pelayanan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Hal itu, menurut Hasnan, sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan pemerintah daerah wajib memiliki unit layanan disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah pada bidang ketenagakerjaan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Satgas Pangan Kolaka Siapkan Sanksi Bagi Pedagang Beras yang Jual di Atas HET
-
Ada 44 Juta Pengangguran, Survei Sebut Kaum Muda RI Pesimis soal Masa Depan
-
Kemenhub Berkomitmen Wujudkan Transportasi Rendah Karbon di Indonesia
-
Kepercayaan Konsumen Indonesia Melesat Tertinggi Sejak April, Optimisme Ekonomi Kian Menguat
-
Estonia Fokuskan Kerja Sama dengan RI di Sektor Maritim dan Digital
-
Menang di Laga Final Jepang Vs Korea Selatan 1-0, Samurai Biru Penguasa Asia Timur
-
Isu Dugaan Zionisme Merebak di PBNU, Charles Holland Dicopot dari Penasihat Ketum PBNU
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.